Kepala Desa di Sulut Korupsi Rp 6,6 Miliar, Dana Proyek Rp 9 Miliar Tak Masuk APBDes

Kepala Desa di Sulut Korupsi Rp 6,6 Miliar, Dana Proyek Rp 9 Miliar Tak Masuk APBDes

MANADO, KOMPAS.com - Polres Kotamobagu baru-baru ini melakukan penahanan terhadap dua individu yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi.

Mereka adalah HM (53), oknum Sangadi (Kepala Desa) Bakan di Kecamatan Lolayan, dan JK (57), seorang kontraktor.

Kasus ini menyita perhatian publik karena diperkirakan merugikan negara hingga Rp 6.657.472.592.

Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, menjelaskan dalam rilis tertulis pada Sabtu (11/1/2024), bahwa kedua tersangka ditahan terkait proyek pembuatan saluran drainase Sungai Tapagale yang dibiayai oleh dana bantuan dari PT JRBM untuk tahun 2023 dan 2024, yang dikelola oleh Pemerintah Desa Bakan.

"Kedua tersangka yakni oknum Sangadi berinisial HM (53) dan oknum kontraktor inisial JK (57) ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembuatan saluran drainase," ujarnya.

Pada tahun 2021, HM mengajukan proposal bantuan pembangunan drainase untuk daerah persawahan kepada PT JRBM.

Proposal ini disetujui dan dana sebesar Rp 9.099.880.527,15 diberikan secara bertahap kepada Pemerintah Desa Bakan pada tahun 2023.

Namun, menurut Irwanto, dalam pelaksanaannya, Pemerintah Desa Bakan diduga tidak memasukkan kegiatan ini dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

"Pihak pelaksana ditunjuk oleh Kepala Desa tanpa melalui proses lelang sebagaimana yang telah diatur," ungkapnya.

Irwanto menyatakan bahwa pelaksanaan pekerjaan drainase Sungai Tapagale tidak sesuai dengan spesifikasi konstruksi yang tercantum dalam kontrak.

Akibatnya, kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan tindak pidana korupsi ini mencapai Rp 6.657.472.592.

Terkait dengan tindakan yang dilakukan, kedua tersangka akan dikenakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman hukuman yang disangkakan adalah paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," ujar Kapolres.

Sumber