Kepala di Perusahaan Money Changer dan Notaris Dipanggil KPK Terkait Kasus Harun Masiku

Kepala di Perusahaan Money Changer dan Notaris Dipanggil KPK Terkait Kasus Harun Masiku

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi terkait kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR di Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tersangka eks kader PDIP Harun Masiku.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua orang tersebut adalah Carolina Wahyu Apriliasari selaku Kepala Kepatuhan PT Valuta Inti Prima (VIP) dan Dona Barisa Notaris.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (14/1/2025).

Adapun kasus Harun Masiku terungkap ketika KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.

Dari hasil operasi, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Empat tersangka tersebut adalah Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saiful Bahri, dan Harun Masiku.

Namun, saat itu, Harun lolos dari penangkapan.

Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi Harun Masiku di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.

Hingga saat ini, Harun masih berstatus buronan dan masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Adapun Harun Masiku diduga menyuap Wahyu dan Agustiani untuk meloloskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui PAW.

Sumber