Kepala Disbud Jakarta Nonaktif Mangkir dari Pemanggilan Kejati dalam Kasus Dugaan Korupsi

Kepala Disbud Jakarta Nonaktif Mangkir dari Pemanggilan Kejati dalam Kasus Dugaan Korupsi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta nonaktif, Iwan Henry Wardhana (IHW), tidak hadir dalam pemanggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta terkait kasus dugaan korupsi anggaran tahun 2023.

Kejati berencana memanggil kembali Iwan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (2/1/2025).

"Yang dua (Iwan dan Kabid Pemanfaatan Disbud Jakarta berinisial MFM) belum diperiksa sebagai tersangka, baru dipanggil sebagai tersangka," jelas Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta, Patris Yusrian, saat konferensi pers di kantornya, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis.

Penyidik juga menahan tersangka lain, yakni pemilik event organizer bodong berinisial GAR, di Rumah Tahanan Negara Cipinang selama 20 hari ke depan.

Pekan depan, penyidik berencana memanggil Iwan dan MFM sebagai tersangka untuk diperiksa lebih lanjut. "Nanti diinfokan oleh penyidiknya, tapi kami panggil untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Patris.

Iwan ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 2 Januari 2025. MFM juga ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-02/M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 2 Januari 2025, sementara GAR melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-03M.1/Fd.1/01/2025.

Ketiga tersangka dianggap melanggar UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Mereka juga diduga melanggar Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pasal yang disangkakan kepada mereka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sumber