Kepala Museum NTB Sebut Pengembalian Harta Karun Lombok Terkendala Undang-undang
MATARAM, KOMPAS.com - Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, menyatakan bahwa pengembalian harta karun Lombok dari Belanda ke Museum NTB belum dapat direalisasikan.
Pernyataan ini disampaikan saat peresmian program "Kotaku Museumku" pada Selasa (7/1/2025) di Museum NTB.
Fadli Zon menjelaskan bahwa Museum NTB belum memiliki standar keamanan yang memadai untuk menyimpan harta karun tersebut.
"Museum NTB belum memiliki standar keamanan yang layak untuk menyimpan harta karun Lombok yang diambil dari Belanda," ujar Fadli.
Kepala Museum NTB, Ahmad Nuralam, menambahkan bahwa pengembalian harta karun tersebut terhambat Undang-undang.
Menurutnya, benda-benda tersebut menjadi milik negara setelah dipulangkan oleh Belanda.
"Undang-undang itu tidak memungkinkan benda-benda itu diserahkan. Karena itu kan milik negara," kata Nuralam kepada Kompas.com, Rabu (8/1/2025).
Meski demikian, Nuralam menjelaskan bahwa benda-benda tersebut dapat kembali ke daerah jika pemerintah pusat mengembalikannya dalam bentuk hibah.
"Saya rasa itu dimungkinkan," ujarnya.
Nuralam menegaskan bahwa Museum NTB sudah memenuhi syarat dari segi sumber daya manusia untuk menerima pengembalian benda-benda tersebut.
Pihaknya berencana menyediakan ruangan khusus untuk menambah estetika museum serta menjamin penjagaan yang ketat agar benda-benda tersebut dapat dihibahkan pemerintah pusat.
Dia mengakui bahwa saat ini Museum NTB masih berstatus tipe B, namun berkomitmen terus meningkatkan pembangunan, keamanan, pelayanan dan seluruh aspek lainnya.
"Kesiapan itu kita tingkatkan lagi. Kesiapan itu juga kami harapkan bersama dengan bantuan APBD," cetusnya.
Nuralam juga mengungkapkan bahwa benda-benda Lombok yang dipulangkan oleh Belanda kepada Pemerintah Indonesia berasal dari kerajaan sekitar tahun 1894.
Di antara benda-benda tersebut terdapat cincin, bros, kalung, keris, pintu kerajaan, dan pernak-pernik kerajaan lainnya.