Kepala Rutan hingga Sipir Dinonaktifkan Buntut Peredaran Narkoba dari Lapas, Totalnya 14 Orang
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Imigrasi yang juga eks Wakapolri Agus Andrianto memastikan pihaknya akan menindak tegas peredaran narkoba yang dikendalikan dari lapas.
“Kepada anggota yang lalai atau mungkin bahkan mungkin sengaja terlibat. Sudah ada 14 petugas pemasarakatan yang kami nonaktifkan,” kata Agus di Rupatama Mabes Polri, Kamis (5/12/2024).
Agus mengatakan, penjaga lapas yang diberhentikan itu terdiri dari Kepala Lapas, Kepala Rutan, KPLP, hingga sipir.
“Terdiri daripada ada yang kalapas, ada yang karutan, ada KPLP bahkan ada pegawai sipir yang terlibat di dalamnya,” lanjut dia.
Dia menegaskan, informasi pengendalian peredaran nerkoba dari lapas didapatkan dari masyarakat secara langsung, ataupun dari pesan singkat.
Untuk itu, Agus memastikan siapapun yang terlibat akan diberikan sanksi yang tegas. Mulai dari hukuman penjara maksimal hingga tempat penghukuman khusus.
“Mereka akan ditempatkan pada tempat penghukuman khusus. Kemudian kepada mereka, tidak diberikan haknya berupa remisi sesuai yang diamalkan oleh undang-undang karena ada beberapa tahapan remisi yang diberikan,” jelas dia.
Dia menjelaskan bahwa pihaknya sudah memindahkan para pelaku dan bandar narkoba yang diduga melakukan pengendalian lewat lapas.
“Kami sudah memindahkan pelaku dan bandar narkoba yang diduga melakukan peredaran, mengendalikan peredaran narkotika ini dari dalam lapas,” ungkap dia.
Adapun sebanyak 302 narapidana yang sudah dipindahkan ke lapas super maksimum security yang ada di Nusa Kambangan.
“Ini akan terus berlangjut. Kolaborasi dan sinergi kementerian lembaga ini akan terus kita tingkatkan,” lanjutnya.