Kepala TU Perkebunan Sawit di Kubu Raya Gelapkan Uang Rp 954 Juta, Modus Kuitansi Palsu

Kepala TU Perkebunan Sawit di Kubu Raya Gelapkan Uang Rp 954 Juta, Modus Kuitansi Palsu

KUBU RAYA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial WM (37), yang menjabat sebagai Kepala Tata Usaha PT GAN 2, sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan penggelapan dana operasional senilai Rp 954 juta.

Kepala Polisi Sektor Sungai Raya, AKP Hariyanto, mengungkapkan bahwa tersangka WM diduga menggunakan uang operasional perusahaan untuk kepentingan pribadi.

“Modusnya membuat nota pembelian fiktif dan tidak membayar sejumlah tagihan koperasi,” kata Hariyanto, dalam keterangan tertulisnya, pada Jumat (15/11/2024).

Hariyanto menuturkan, kasus ini bermula pada Oktober 2023 hingga Oktober 2024.

Selama periode tersebut, WM, dalam kapasitasnya sebagai pengelola keuangan, menerima sejumlah uang operasional dari perusahaan.

"Alih-alih menggunakan dana tersebut sesuai peruntukan, WM diduga mengalihkannya untuk kebutuhan pribadi,” ungkap dia.

Selanjutnya, untuk menutupi perbuatannya, WM diduga memalsukan dokumen berupa nota pembelian dan mengabaikan pembayaran tagihan koperasi yang sebelumnya telah diberikan kepadanya.

Hasil audit internal perusahaan mencatat kerugian mencapai Rp 954 juta, yang kemudian menjadi dasar laporan manajemen perusahaan ke Polsek Sungai Raya.

“Dari sejumlah alat bukti, termasuk keterangan saksi, dokumen berupa bon pembelian, hasil audit internal, hingga pengakuan dari terlapor, penyidik menetapkan WM sebagai tersangka,” jelas Hariyanto.

Saat ini, tersangka WM sedang dalam pemeriksaan dan ditahan di Mapolsek Sungai Raya.

“Tersangka dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan subsider Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tutup Hariyanto.

Sumber