Kerabat Usai Diperiksa KPK: Saya Tak Tahu Keberadaan Harun Masiku

Kerabat Usai Diperiksa KPK: Saya Tak Tahu Keberadaan Harun Masiku

Kerabat Harun Masiku, Daniel Masiku, kembali diperiksa KPK hari ini terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024. Daniel mengaku ditanya soal keberadaan Harun Masiku.

"Masih sama dengan yang lalu-lalu. Ya masalah keberadaan Harun Masiku," kata Daniel kepada wartawan setelah diperiksa di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).

Daniel mengatakan tidak mengetahui dan tidak memiliki kemampuan untuk tahu di mana keberadaan Harun Masiku. Dia justru menyinggung pihak KPK periode sebelumnya yang sempat menyatakan akan menangkap Harun dalam waktu seminggu.

"Ya saya tidak punya kemampuan untuk mengetahui itu, yang tau kan KPK, punya segala sumber daya untuk mengetahui keberadaan Harun Masiku dan pimpinan KPK yang lalu sudah sempat menyatakan bahwa dalam satu minggu ke depan, Harun Masiku bisa ditangkap, tapi sampai hari ini tidak bisa ditangkap. Itu juga menjadi pertanyaan bagi kami sebagai keluarga," kata Daniel.

Dia juga sempat mengeluh atas pemeriksaan yang dilakukan terhadapnya. Dia menyebutkan pekerjaannya terganggu dengan adanya pemeriksaan seperti ini.

"Saya secara pribadi merasa dirugikan dengan kondisi seperti ini. Bolak-balik diperiksa, saya habis waktu, pekerjaan saya terganggu," tutur Daniel.

Daniel Masiku memang pernah diperiksa KPK pada 19 Januari 2021. Seusai pemeriksaan saat itu, Daniel mengaku terakhir kali bertemu dengan Harun sekitar 2017.

Kasus suap ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020. KPK kemudian menetapkan Wahyu Setiawan yang saat itu Komisioner KPU RI, orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio, pihak swasta bernama Saeful dan Harun Masiku selaku caleg PDIP pada Pileg 2019 sebagai tersangka.

Wahyu, Agustiani dan Saeful telah menjalani proses hukum hingga divonis bersalah oleh pengadilan. Wahyu dinyatakan bersalah menerima suap sekitar Rp 600 juta agar mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW.

Sementara itu, Harun Masiku masih menjadi buron hingga kini. KPK pun menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto serta pengacara bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada akhir 2024.

KPK menduga Hasto berupaya menggagalkan Riezky Aprilia, yang memperoleh suara terbanyak kedua, menjadi anggota DPR lewat jalur PAW setelah Nazarudin Kiemas, meninggal dunia. Hasto diduga menyuruh Donny Tri Istiqomah menyusun kajian hukum Pelaksanaan Putusan MA Nomor 57P/HUM/2019 tanggal 5 Agustus 2019 dan surat permohonan pelaksanaan permohonan Fatwa MA ke KPU.

KPK menyebutkan Hasto diduga meminta KPU segera melaksanakan putusan MA berkaitan dengan PAW agar Harun Masiku bisa masuk DPR. Hasto juga diduga menyuruh Donny melobi Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari Dapil 1 Sumsel. Donny juga disuruh Hasto mengantar duit suap ke Wahyu.

KPK juga menduga sebagian uang suap untuk Wahyu berasal dari Hasto. Selain itu, Hasto diduga berupaya merintangi penyidikan Harun Masiku. KPK telah mencegah Hasto bepergian ke luar negeri.

Simak juga Video KPK Bicara soal Peluang Panggil Firli Terkait Kasus Harun Masiku

[Gambas Video 20detik]

Sumber