Kerap Minta Sumbangan, 2 WN Pakistan Dideportasi dari Labuan Bajo
LABUAN BAJO, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Labuan Bajo mendeportasi dua warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan Pakistan berinisial AAQ (41) dan KS (44) pada Kamis (31/10/2024).
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Labuan Bajo, Argayuna Nur Indrawan menjelaskan, dua WNA itu dideportasi setelah diketahui melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
Mereka masuk ke Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan elektronik untuk tujuan kunjungan keluarga. Namun, keduanya terlibat dalam kegiatan meminta sumbangan di sejumlah masjid di Kabupaten Manggarai Barat.
"Tindakan tersebut diketahui melanggar ketentuan Pasal 75 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," jelas Indrawan dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat siang.
Ia menjelaskan, kejadian itu bermula ketika petugas Intelijen Keimigrasian menerima laporan dari pengurus Masjid Zaenab Hadad Ndewel mengenai keberadaan dua WNA tersebut yang pergi ke beberapa masjid untuk meminta sumbangan pada Minggu (27/10/2024).
Menanggapi informasi tersebut, pihaknya langsung menurunkan petugas ke lapangan untuk mengamankan kedua WNA tersebut.
“Setelah menerima laporan, kami langsung bertindak cepat untuk memastikan bahwa pelanggaran ini tidak meluas,” ujar Argayuna.
Kepala Kantor Imigrasi Labuan Bajo Jaya Mahendra menekankan pentingnya mematuhi peraturan keimigrasian.
"Kami berharap dengan tindakan ini, masyarakat dapat lebih memahami pentingnya mengikuti regulasi yang ada dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan," ujarnya.
Ia menambahkan, tindakan deportasi itu menunjukkan komitmen Kantor Imigrasi Labuan Bajo dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum, serta menegakkan hukum keimigrasian di wilayahnya.