Kerjakan Treatment Kecantikan padahal Sarjana Perikanan, Siapa Ria Agustina?
JAKARTA, KOMPAS.com - Dua perempuan bernama Ria Agustina (33) dan DN (58) ditangkap Polda Metro Jaya di salah satu kamar hotel kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Minggu (1/12/2024).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan, Ria merupakan pemilik klinik kecantikan bernama Ria Beauty yang berdomisili di Malang, Jawa Timur. Sedangkan DN merupakan karyawan Ria.
Ria dan DN ditangkap saat keduanya tengah melayani tujuh pelanggan yang terdiri dari 6 perempuan dan 1 pria untuk treatment derma roller.
“Jadi pada saat dilakukan penangkapan terdapat 7 orang pasien yang ada di dalam lokasi tersebut,” ujar Wira dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (6/12/2024).
Pada Instagram @riabeauty.id, tertulis nama lengkap Ria Agustina beserta gelarnya. Memang tidak ada gelar dokter yang disematkan Ria di Instagramnya.
Ria justru memiliki gelar sebagai sarjana perikanan.
“Ria Agustina, S.Pi, Dipl. Cosme, Dipl. Cidesco, Dipl.Cibtac, Dipl. IBSTAA, Dipl. Herb.Med, Dipl. Psychology,” tulis bio Instagram @riabeauty.id.
Dari unggahan Instagram, praktik treatment derma roller ini telah Ria lakukan di sejumlah wilayah, yakni Jakarta, Medan, Semarang, Mataram, Yogyakarta, Denpasar hingga Surabaya.
Pada salah satu unggahan, Ria menyebut mempunyai pelanggan dari Perancis.
Adapun derma roller adalah treatment yang dilakukan dengan melukai kulit wajah hingga berdarah. Setelah itu wajah akan diberikan serum.
Tujuannya untuk merangsang regenerasi kulit dan meningkatkan produksi kolagen. Perawatan ini biasanya untuk menyembuhkan tekstur kulit wajah tidak rata atau bopeng.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, alat treatment derma roller yang digunakan Ria dan DN kepada pasiennya tidak mempunyai izin edar.
“Membuka jasa menghilangkan bopeng pada wajah dengan cara digosok menggunakan alat GTS roller yang belum memiliki izin edar, hingga jaringan kulit menjadi luka,” kata Wira.
Bukan hanya alat treatment derma roller, serum dan krim yang tersangka berikan pada wajah pelanggan tidak terdaftar dalam Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Tersangka mengaku memiliki kompeten yang sah dengan didukung oleh sertifikat pelatihan yang dia miliki,” ucap dia.
Padahal, Ria bukan tenaga medis atau tenaga kesehatan. Tersangka merupakan sarjana perikanan.
Mengenai kamar hotel sebagai tempat praktik, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Syarifah Chaira Sukma mengatakan bahwa pihak hotel tidak mengetahuinya.
“Karena posisinya, dia menyewa kamar suite dan memasukan orang dengan menunggu di ruang tamu. Jadi untuk tindakannya dilakukan di kamar. Dan itu tidak lama, untuk satu orang tidak terlalu lama penanganannya,” kata dia di Polda Metro Jaya, Jumat.
“Jadi pihak hotel tidak curiga, tetapi nanti akan didalami apakah RA ini sering memesan. Selama lima tahun terakhir itu dia memesan hotel tersebut,” lanjutnya.
Sejauh ini, Polda Metro Jaya belum mempunyai data lengkap soal jumlah pelanggan yang telah melangsungkan treatment di Ria Beauty.
“Kami selalu membuka peluang bagi para korban untuk melaporkan hal tersebut di Unit I Renakta Polda Metro Jaya,” jelas dia.