Keroyok Warga, 8 Suporter Gresik United Ditetapkan sebagai Tersangka
LAMONGAN, KOMPAS.com - Delapan suporter Gresik United ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan terhadap seorang warga di Kecamatan Babat, Lamongan, Jawa Timur.
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid mengatakan, enam suporter di antaranya sudah ditahan di Mapolres Lamongan. Sementara dua lainnya tidak dilakukan penahanan lantaran masih belum berusia dewasa.
"Untuk yang enam (orang) ditahan, karena dewasa. Sementara yang dua (orang) tidak dilakukan penahanan karena kategori anak," ujar Hamzaid saat dihubungi, Jumat (1/11/2024).
Hamzaid lantas menjelaskan, delapan oknum suporter Gresik United yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial AA, MKA, MAD, MFC, MFF, FYI, MFR, dan JFK.
Para tersangka dijerat pihak kepolisian dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pengeroyokan.
"Untuk (tersangka) anak, yang menangani Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) dan tidak dilakukan penahanan," kata Hamzaid.
Seperti diberitakan sebelumnya, insiden pengeroyokan sempat dialami oleh Ainun (21), warga Kecamatan Bancar, Tuban, oleh oknum suporter Gresik United di pinggir jalan raya sekitar pertigaan Babat, Lamongan, pada Senin (28/10/2024).
Pada saat itu, korban sedang menunggu barang pesanan dengan sistem cash on delivery (COD).
Sementara oknum suporter tersebut usai menonton tim Gresik United bertanding menghadapi Deltras Sidoarjo di Tuban.
Dikarenakan sistem COD, Ainun sempat mengambil gambar lokasi, yang disangka oleh oknum suporter mengabadikan mereka.
Sehingga Ainun kemudian dikeroyok sampai yang bersangkutan mengalami luka di bagian kepala. Beruntung, korban bisa meloloskan diri dengan dibantu warga lain melalui warung yang ada di sekitar lokasi kejadian.