Kerugian Negara Dikembalikan, Kasus Korupsi Rumah Duafa di Aceh Utara Dihentikan dan Status Tersangka Dicabut

Kerugian Negara Dikembalikan, Kasus Korupsi Rumah Duafa di Aceh Utara Dihentikan dan Status Tersangka Dicabut

ACEH UTARA, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, Provinsi Aceh, mengumumkan penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan rumah duafa tahun 2021.

Penghentian tersebut telah dilakukan pada 2 Juli 2024, dan status lima tersangka dalam kasus ini telah dicabut.

Kelima tersangka yang terlibat adalah Kepala Baitul Mal Aceh Utara, YI (43) yang berstatus non ASN; Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara, ZZ (46); Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial M (49); Ketua Tim Pelaksana RS (36), ketiganya berstatus ASN; dan Koordinator Tim Pelaksana berinisial Z (39) yang juga berstatus non ASN.

Mereka telah berstatus tersangka sejak Agustus 2022.

Kajari Aceh Utara, Teuku Muzafar, dalam konferensi pers pada Rabu (8/1/2025) di Lhoksukon, Aceh Utara, menyampaikan bahwa sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah mengeluarkan laporan investigasi yang menemukan kerugian negara sebesar Rp 200 juta.

“Uang itu telah dikembalikan oleh kelima tersangka dan seluruh proyek rumah telah diselesaikan,” ujarnya.

Muzafar menambahkan, jika kasus ini dipaksakan untuk dilanjutkan, namun kemudian tidak ditemukan kerugian negara yang signifikan, maka pihaknya memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus tersebut.

“Unsur-unsurnya sudah tidak terpenuhi,” tegasnya.

Kejaksaan merujuk pada hasil audit investigasi BPK, yang juga merekomendasikan pengembalian uang tersebut.

Muzafar menjelaskan dampak jika kasus ini dilanjutkan, seperti kemungkinan penyitaan rumah masyarakat miskin.

“Akhirnya yang menjadi korban adalah masyarakat kecil, itu juga menjadi bahan pertimbangan kami,” jelasnya.

Di sisi positif, Muzafar menambahkan bahwa seluruh proyek tersebut telah selesai dikerjakan dan diserahkan kepada masyarakat.

Penyidikan kasus ini dimulai saat Kejari Aceh Utara dipimpin oleh Diah Ayu HL Iswara.

Baitul Mal Aceh Utara membangun 251 unit rumah dengan total anggaran Rp 11,5 miliar pada tahun 2021, namun hingga akhir tahun, seluruh rumah belum rampung saat itu.

Sumber