Kerugian Negara Dugaan Korupsi di Sekwan DPRD Riau Membengkak Rp 162 Miliar
PEKANBARU, KOMPAS.com – Kerugian negara akibat dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Riau membengkak menjadi Rp 162 miliar.
Angka ini naik dari sebelumnya Rp 130 miliar, berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
"Total kerugian negara dari perhitungan penyidik mencapai Rp 162 miliar. Jumlah ini akan kita sinkronisasi dengan hasil audit BPKP Riau," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, Jumat (17/1/2025).
Ade meminta agar pihak-pihak yang menerima aliran dana segera mengembalikan uang tersebut. Sebanyak 401 pegawai yang terdiri dari ASN, tenaga ahli, dan honorer diduga ikut menikmati dana hasil korupsi tersebut.
"Target kami jelas, pengembalian dana ini adalah langkah konkret untuk menyelamatkan keuangan negara," tegas Ade.
Kasus ini terkait dugaan korupsi perjalanan dinas luar daerah fiktif di Setwan DPRD Riau periode 2020–2021.
Polisi menemukan ribuan surat perjalanan dinas dan 35.836 tiket pesawat yang diduga fiktif, sementara penerbangan pada periode itu tidak berlangsung akibat pandemi Covid-19.
Penyidik juga mengungkap sejumlah aset yang diduga dibeli dari hasil korupsi. Sebagian aset tersebut telah disita.
Selain memeriksa ratusan saksi, termasuk mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun, yang saat itu menjabat sebagai Sekwan DPRD Riau, Polda Riau juga meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan. Namun, hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan.
"Tidak akan berhenti. Justru kita percepat penanganannya sampai tuntas," ujar Ade, yang baru sekitar sepekan menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.
Penyidik berharap pengusutan kasus ini menjadi langkah penting dalam mencegah potensi kerugian negara lebih lanjut.