Kesadisan Tukang Jagal Mutilasi Wanita dengan Pisau buat Potong Hewan lalu Buang Jasad ke Laut

Kesadisan Tukang Jagal Mutilasi Wanita dengan Pisau buat Potong Hewan lalu Buang Jasad ke Laut

JAKARTA, KOMPAS.com - Pria bernama Fauzan Fahmi (43) harus berurusan dengan hukum setelah membunuh dan memutilasi teman perempuannya berinisial SH (4).

Adapun jasad SH ditemukan tanpa kepala dan terbungkus karung di Jalan Tuna kawasan Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024) pukul 10.29 WIB.

Pelaku ditangkap oleh polisi di rumahnya kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, usai beberapa jam mayat korban ditemukan.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, pelaku kesehariannya merupakan seorang tukang jagal.

Pelaku membunuh korban dengan pisau yang biasa digunakan untuk memotong kambing hingga sapi.

"Iya fakta penyidik alat pisau yang digunakan tersangka untuk memotong korban, alat yang juga dia gunakan untuk bekerja sebagai tukang potong kambing dan sapi atau bekerja di jagal," ujar Ade Ary di Polda Metro Jaya, Kamis (31/10/2024).

Eks Kapolres Metro Jakarta Selatan mengemukakan bahwa pelaku adalah teman dekat korban, namun motif pembunuhan belum diketahui.

“FF ini merupakan teman dekat korban,” ujar Ade Ary.

Setelah membunuh dan memutilasi, pelaku membuang jasad korban ke laut yang akhirnya ditemukan di kawasan dermaga Pelabuhan Muara Baru.

Sementara, kepala SH, pelaku membuang di balik tembok pinggir Jalan Inspeksi Waduk Pluit Utara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Lokasi penemuan bagian kepala milik korban hanya berjarak radius 600 meter dari badannya.

Hingga kini, polisi masih mendalami keterangan pelaku. Informasi secara rinci akan disampaikan dalam konferensi pers yang dijadwalkan Jumat (31/10/2024).

“(Berkait motif) ini akan didalami dan secara lengkap akan dijelaskan saat rilis besok. Ini masih terus dilakukan pendalaman,” ujar Ade.

Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan, subsider Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Dalam KUHP Indonesia, Pasal 338 KUHP berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

Sementara, Pasal 340 KUHP berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

Jasad korban ditemukan pertama kali oleh seorang buruh kapal pencari ikan yang hendak membongkar muatan ikan hasil tangkapan.

Petugas stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) bernama Denni Zaelani (34) mengatakan, saksi ketika itu hendak menikmati kopi sambil berisitrahat.

"(Si buruh) mau bongkaran ikan, mau ngopi terus ngadem di sini melihat ke arah air, (dia lihat) ada buntalan mencurigakan di pinggir, terus lapor ke saya," ucap Denni saat diwawancarai di lokasi, Selasa.

Merasa penasaran, Denni akhirnya mengangkat buntalan karung yang mengambang di air ke daratan.

Namun, dia tak berani membuka buntalan karung itu sampai akhirnya memilih untuk menghubungi polisi karena merasa curiga.

"Setelah ada polisi baru dibuka, pas dibuka (mayat wanita) kepalanya enggak ada. Tapi, badannya utuh," ujar Denni.

Denni melihat mayat wanita tanpa kepala itu dibungkus lima lapisan.

"Itu bungkusannya lima lapis, mulai dari kardus, karung, selimut, kardus lagi, terus kasur, terus di dalam baru mayat," ucap Denni.

Saat bungkusan dibuka, mayat tersebut mengeluarkan bau tak sedap. Darah di tubuh korban juga terlihat masih segar.

Saat ditemukan, mayat wanita itu hanya mengenakan baju tanpa celana.

Pada hari yang sama, polisi menemukan bagian kepala sekitar pukul 24.00 WIB di Jalan Inspeksi Waduk Pluit Utara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

(Reporter Baharudin Al Farisi | Editor Jessi Carina, Akhdi Martin Pratama)

Sumber