Kesaksian Istri Saat Hakim Kasus Ronald Tannur Ditangkap: Syok, Saya Enggak Bisa Ngomong

Kesaksian Istri Saat Hakim Kasus Ronald Tannur Ditangkap: Syok, Saya Enggak Bisa Ngomong

JAKARTA, KOMPAS.com - Istri hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Erintuah Damanik, Rita Sidauruk, mengaku terkejut ketika suaminya dicokok penyidik di apartemennya di Surabaya, Oktober 2024.

Hal ini disampaikan Rita saat diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur yang menjerat Erintuah, Selasa (7/1/2025).

Rita mengatakan, pada suatu pagi di bulan Oktober 2024, ia sedang bersiap-siap untuk memasak di apartemennya di Surabaya.

"Saya siap-siap untuk memasak, belum saya mulai memasak, pintu diketuk," kata Rita di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa.

Rita kemudian membuka pintu dan memberitahu Erin yang sedang menonton berita pagi di televisi bahwa ada orang yang mendatangi mereka.

Ia juga bertanya kepada orang yang datang ke apartemennya pagi-pagi.

"Katanya dari Kejaksaan Agung. Kita buka pintu, masuk semua. Saya terus terang, Pak, syok di situ. Kaget saya. Ada apa ini, kan begitu. Saya enggak bisa ngomong, saya diam," kata Rita.

Rombongan penyidik Kejaksaan Agung kemudian menyampaikan bahwa mereka ditugaskan untuk menggeledah kediaman Erin.

Mereka masuk ke kamar dan memeriksa semua sudut ruang apartemen tersebut sejak pagi hingga sore hari.

"Kayaknya setengah 6 (pagi) sampai jam 3-an kalau enggak salah itu, Pak. Kami berdua dengan Bapak tetap di apartemen," tutur Rita.

Setelah menggeledah, penyidik membawa Erin dari apartemen.

Mengetahui hal ini, Rita bersikeras meminta untuk ikut sehingga keduanya digelandang penyidik.

Saat hendak meninggalkan apartemen, Rita mengaku bertanya kepada penyidik ke mana suaminya akan dibawa.

"Dibawa ke Kejaksaan Agung. Eh, Kejaksaan Tinggi (Jawa Timur), malah lebih stres lagi saya, Pak," ujar Rita.

Rita kemudian diminta menunggu di satu ruangan sementara suaminya bersama penyidik dari Kejaksaan.

Sekitar pukul 22.00 WIB, penyidik memerintahkannya untuk pulang sementara Erin ditahan.

"Bapak tidak diizinkan lagi pulang, saya yang disuruh pulang," kata dia.

Sebelumnya, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah, Mangapul, dan Heru Hanindyo, didakwa menerima suap senilai Rp 4,6 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan jaksa.

Suap tersebut diberikan dalam pecahan Rp 1 miliar dan 308.000 dollar Singapura oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Jaksa menyebutkan bahwa uang suap itu bersumber dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur, dan telah diberikan selama proses persidangan di PN Surabaya.

Ketiga hakim itu kemudian menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur.

Meski didakwa bersamaan, berkas perkara para terdakwa dipisah karena Heru mengajukan eksepsi atau nota keberatan disidangkan secara terpisah.

Sumber