Kesal Dipecat karena Mencuri, Eks Satpam Bakar Kantor Pajak Lampung Utara
LAMPUNG UTARA, KOMPAS.com - Sakit hati akibat dipecat menjadi alasan Agus Rahmat (38), mantan satpam Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotabumi, Lampung Utara, nekat membakar kantor pajak tersebut pada Sabtu (7/12/2024) pagi.
Agus mengaku kecewa terhadap manajemen kantor pajak setelah diberhentikan dari pekerjaannya pada Agustus 2024.
Pemecatan tersebut dilakukan karena Agus terbukti mencuri tablet dan barang-barang dinas milik kantor pajak.
"Pelaku ini melakukan pembakaran ke gedung Sub Bagian Umum dan Kepatuhan Internal Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotabumi, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, dengan kerugian senilai Rp 500 juta," ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Stefanus Reinaldo Nuswantoro Boyoh, Minggu (8/12/2024).
Hasil pemeriksaan rekaman CCTV menunjukkan Agus memasuki kantor pada Sabtu pagi. Ia tampak mendekati ruang alat tulis kantor (ATK) sebelum melakukan pembakaran.
"Jadi pelaku ini dengan sengaja memutar CCTV tersebut menggunakan pipa dan ke luar membawa tas ransel," tambah Stefanus.
Polisi juga menemukan selembar kertas bergambar denah lokasi kantor dan dua batang pipa yang digunakan pelaku untuk mengubah arah CCTV.
Barang bukti tersebut kini diamankan untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut.
Agus kini ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polres Lampung Utara.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Mantan Satpam Bakar Kantor Pajak Lampung Utara, Uang Rp 500 Juta Terbakar