Ketentuan Anyar Sistem Administrasi Perpajakan Terbit, Ini Detailnya
Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) pada Kamis (14/11/2024). Beleid itu akan berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan bahwa poin-poin yang diatur dalam PMK ini menjadi dasar hukum implementasi hasil penataan ulang proses bisnis (business process reengineering) pada sistem inti administrasi perpajakan yang baru.
"PMK ini berdampak pada 42 peraturan yang sekarang masih berlaku. Saat ini kami sedang menggodok aturan turunan yang merupakan petunjuk pelaksanaan PMK 81/2024,” katanya dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (16/11/2024).
Lebih lanjut, latar belakang penerbitan PMK ini adalah kebutuhan akan regulasi dalam rangka pelaksanaan pembaruan sistem administrasi perpajakan yang lebih transparan, efektif, akuntabel dan fleksibel.
Dia menjelaskan, reformasi pajak melibatkan lima pilar, yaitu pilar organisasi, sumber daya manusia, teknologi informasi dan basis data, proses bisnis, dan peraturan perundang-undangan.
"Pilar teknologi informasi dan basis data, serta proses bisnis inilah yang perlu diatur melalui regulasi yang komprehensif," sambungnya.
Dengan demikian, terbitnya aturan ini dinilai dapat memfasilitasi kemudahan-kemudahan yang akan dinikmati oleh wajib pajak.