Ketika Dua Money Changer Jadi Tempat Setoran Bandar Judi Online ke Oknum Komdigi...

Ketika Dua Money Changer Jadi Tempat Setoran Bandar Judi Online ke Oknum Komdigi...

JAKARTA, KOMPAS.com - Cara bandar situs judi online (judol) dalam menyetorkan uang kepada pelaku yang melibatkan belasan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terungkap.

Dalam dugaan penyalahgunaan wewenang ini, uang setoran yang diberikan oleh bandar untuk melindungi situs judi online di Indonesia itu melalui dua cara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa uang setoran dari bandar judi diberikan kepada pegawai Komdigi dengan cara tunai serta melalui money changer.

"Diketahui bahwa uang setoran dari para bandar itu diberikan kepada pegawai Komdigi dalam bentuk cash atau tunai, dan juga melalui money changer," kata Ade Ary, Rabu (7/11/2024).

Uang setoran dari bandar judi diberikan kepada para pelaku setiap dua minggu sekali, dengan tujuan agar situs-situs judi tetap beroperasi tanpa terblokir.

Polisi pun telah menggeledah dua money changer yang diduga terlibat dalam transaksi ilegal. Namun, polisi tak menyebutkan kedua lokasi money changer itu.

Hingga kini, polisi masih mendalami terkait peran kedua money changer dalam memfasilitasi aliran uang untuk menjaga situs judi tetap bebas dari pemblokiran.

"Kami telah menggeledah dua money changer terkait kasus ini. Penyidik terus melakukan pendalaman secara intensif," tambah Ade Ary.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menjelaskan, setiap dua minggu sekali, bandar judi online melakukan setoran kepada oknum pegawai Komdigi.

“(Usai penyaringan) website yang telah menyetorkan uang, yang mana uang tersebut disetor dua minggu sekali,” ujar Wira.

Penyetoran uang tersebut bertujuan untuk memastikan situs judi para bandar tidak masuk dalam daftar blokir yang bisa dilakukan oleh pegawai Komdigi, AK, AJ, dan A.

Situs yang telah membayar setoran akan dihapus dari daftar pemblokiran yang dikeluarkan oleh pihak Komdigi.

“Kemudian list (daftar) website (judol) yang sudah dibersihkan (yang membayar sudah tidak masuk daftar), AK akan kirimkan kepada tersangka R untuk dilakukan pemblokiran,” kata Wira.

(Reporter Baharudin Al Farisi | Editor  Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Jessi Carina, Akhdi Martin Pratama)

Sumber