Ketika Gibran Akan Pegang Kendali di Tanah Air Saat Prabowo Tugas ke Luar Negeri...
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka bakal memegang kendali pemerintahan di dalam negeri sementara Presiden Prabowo Subianto mengadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 dan Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC).
Diketahui, KTT APEC akan digelar pada 13-16 November 2024 di Peru. Sementara itu, KTT G20 digelar pada 14 hingga 16 November 2024 di Brasil.
Menurut Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, kendali pemerintahan sementara di tagan wapres tersebut sudah sesuai dengan aturan.
"Ya pasti dong, kan aturannya pasti begitu," ujar Prasetyo di Istana, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Prasetyo pun mengatakan, akan ada surat mengenai penunjukan Gibran sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Presiden.
"Iyalah pasti (akan mengeluarkan surat)," katanya.
Terkait hal tersebut, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan/PCO Hasan Nasbi meminta tugas Wapres Gibran menggantikan sementara Presiden Prabowo tidak tidak disalahartikan.
Dia menegaskan bahwa wapres memang memiliki tugas untuk menggantikan sementara tugas Presiden untuk beberapa keperluan.
"Kan selama ini sudah kejadian begitu, presiden ke luar negeri yang menjalankan tugas presiden adalah wakil presiden," kata Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2024).
Hasan menyebut, wapres menjalankan tugas-tugas Presiden sebagai kepala pemerintahan jika diperlukan. Hal ini berlaku sama dengan masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Ya akan berlaku sama. Jadi, buat saya yang kayak gitu-gitu itu jangan disalahartikan, tidak ada istilah Plt Presiden," ujarnya.
“Jadi, wakil presiden menjalankan tugas-tugas presiden sebagai kepala pemerintahan ketika presiden sedang ke luar negeri,” kata Hasan lagi.
Diketahui, Wakil Presiden Ma’ruf Amin pun sempat melakukan hal serupa ketika Presiden ke-7 Joko Widodo melakukan kunjungan luar negeri pada 4-6 Maret 2024.
Saat itu, Presiden Jokowi bertolak ke Melbourne, Australia, untuk menghadiri KTT khusus ASEAN-Australia yang diselenggarakan untuk memperingati 50 tahun kemitraan ASEAN dan Australia.
Diberitakan Kompas.com pada 4 Maret 2024, Jokowi meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penugasan Wakil Presiden (Wapres) Melaksanakan Tugas Presiden.
Dilansir salinan lembaran Keppres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada 4 Maret 2024, Presiden menugaskan Wapres untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama Presiden kunjungan kenegaraan ke Australia, pada 4-6 Maret 2024 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air.
Kemudian, apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru maka Wapres sebagai pelaksana tugas Presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden.
Setelah Presiden berada kembali di Tanah Air, penugasan berakhir dan Wapres segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden
Keppres tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni pada 1 Maret 2024.