Ketika Macet Jadi Momen Perampokan Brutal di Tanjung Priok...
JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah aksi perampokan brutal terjadi di Tol Tanjung Priok pada Jumat (31/12/2024) malam.
Para pelaku, yang terlihat mengenakan topi dan pakaian kasual, memanfaatkan kemacetan untuk melancarkan aksi mereka.
Dalam video yang tersebar di media sosial, tampak para perampok mendekati kendaraan yang terjebak macet dan mengancam korban dengan senjata tajam.
"Jadi, sebelum peristiwa terjadi, para pelaku terlebih dahulu berkumpul di sekitar TKP. Setelah itu, baru mereka melihat kondisi jalanan. Dalam keadaan padat, mereka langsung melancarkan aksinya," ujar Kanit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara AKP Fauzan Yonnadi, Sabtu (5/1/2025).
Perampokan ini terjadi sekitar pukul 19.00 WIB, ketika jalanan Tol Tanjung Priok mengalami kemacetan.
Para pelaku memanfaatkan momen itu dengan mendatangi mobil-mobil yang kacanya terbuka dan merampas barang berharga milik korban. Salah satu pelaku terlihat membawa celurit untuk mengancam korban.
“Di jam tersebut, kebetulan jalanan mengarah masuk ke Tol Plumpang mengalami kepadatan. Sehingga, ini dijadikan momentum oleh para pelaku untuk melakukan penyisiran dengan sasaran mobil-mobil yang kacanya terbuka,” kata Fauzan.
Dalam kejadian tersebut, dua pengemudi mobil yang terjebak kemacetan menjadi korban aksi perampokan ini.
Korban pertama adalah pengendara mobil Grandmax yang kehilangan tas berisi dokumen pribadi.
Sementara korban kedua, pengemudi mobil pickup, dirampok dan kehilangan ponselnya. Kedua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara.
“Masing-masing korban mengalami luka. Pengendara mobil Grandmax mengalami luka di punggung, sedangkan pengemudi mobil pickup mengalami luka di bagian jari tangan,” kata Fauzan lagi.
Setelah menerima laporan dari korban, Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap satu dari enam pelaku perampokan brutal yang terjadi di Tol Tanjung Priok.
Pelaku yang diamankan, berinisial MAS, diketahui berperan sebagai pengancam yang menggunakan celurit untuk menakut-nakuti korban.
MAS, yang ternyata residivis kasus pencurian dengan kekerasan, kini terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang dapat menghantarnya pada hukuman sembilan tahun penjara.
“Kami sudah amankan satu pelaku, MAS, yang menodongkan celurit pada korban,” ujar Fauzan.
Sementara itu, lima pelaku lainnya masih dalam pengejaran, dan polisi terus berupaya menangkap mereka.
Dengan adanya peristiwa ini, kekhawatiran terhadap tingkat keamanan di jalan-jalan utama semakin meningkat, terutama pada jam-jam sibuk yang sering terjebak kemacetan.
(Reporter Shinta Dwi Ayu | Editor Akhdi Martin Pratama)