Ketika Prabowo Naikkan Tunjangan Kinerja Pegawai BNPB dan BIN...
JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto, resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Kenaikan tukin ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 204 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 16 Desember 2024.
Dalam Perpres tersebut, peningkatan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi.
Kemudian, Perpres sebelumnya, yaitu Perpres Nomor 4 Tahun 2020, dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan terkini.
"Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan," demikian bunyi Pasal 2 ayat (1) Perpres tersebut.
Tunjangan kinerja bagi pegawai BNPB akan diberikan dengan mempertimbangkan capaian kinerja mereka.
Selain itu, Kepala BNPB akan menerima tunjangan sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan BNPB.
"Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang mengepalai memimpin Badan Nasional Penanggulangan Bencana diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana,” demikian isi Pasal 5 ayat (1).
Namun, tunjangan kinerja ini tidak berlaku untuk pegawai tertentu, seperti yang tidak memiliki jabatan, diberhentikan sementara, atau sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Berdasarkan Perpres 204/2024 tersebut, besaran tukin untuk pegawai BNPB sesuai kelas jabatan. Total ada 17 kelas jabatan. Dengan besaran tertinggi kelas jabatan 17 sebesar Rp 33.240.000 dan terendah kelas jabatan I sebesar Rp 2.531.250.
Selain BNPB, Prabowo juga menaikkan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Intelijen Negara (BIN) melalui Perpres Nomor 203 Tahun 2024.
Perpres ini menyebutkan bahwa BIN layak menerima kenaikan tunjangan kinerja karena keberhasilannya dalam reformasi birokrasi.
"Bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Badan Intelijen Negara telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja," bunyi salah satu poin Perpres tersebut.
Tunjangan kinerja di lingkungan BIN bervariasi, dengan yang tertinggi mencapai Rp 41.550.000 setiap bulan.
Kemudian, Kepala BIN menerima tunjangan sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di lembaga tersebut.
Hampir sama dengan kenaikan tukin pegawai BNPB, tukin untuk pegawai BIN juga terbagi menjadi 17 kelas jabatan. Dengan besaran yang terendah, yakni jelas jabatan I sebesar Rp 2.575.000.
Dengan adanya peraturan baru ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai di lingkungan BNPB dan BIN sebagai bagian dari upaya mendukung kinerja mereka dalam menjalankan tugas.