Ketua Apdesi Serang Ditetapkan Tersangka Tindak Pidana Pemilu

Ketua Apdesi Serang Ditetapkan Tersangka Tindak Pidana Pemilu

Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Serang, Muhammad Maulidin Anwar ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.

Anwar terjerat tindak pidana pemilu karena terindikasi mengkampanyekan pasangan Andra Soni-Dimyati Natakusumah di Pilkada Banten dan Ratu Zakiyah-Najib Hamas di Pilkada Kabupaten Serang.

Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan berkas perkara yang menjerat Anwar sudah dilimpahkan ke Kejati Banten hari ini (28/10).

"Betul hari ini ada pelimpahan berkas dari Polda ke Kejati, berkas kami terima atas nama tersangka MA, Kepala Desa Sindanglaya, yang juga Ketua Apdesi Kabupaten Serang," kata Rangga dalam keterangan tertulis, Senin (28/10/2024).

Berdasarkan berkas yang dilimpahkan Ditreskrimum Polda Banten, Anwar dijerat Pasal 71 ayat 1 Jo Pasal 188 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

"Ditetapkan tersangkanya tanggal 23 Oktober 2024 oleh Polda Banten," ungkap Rangga.

Usai pelimpahan berkas tahap 1 tersebut, lanjut Rangga, jaksa akan meneliti dokumen perkara apakah syarat formil dan materilnya terpenuhi atau tidak. Jika dinyatakan lengkap maka berkas perkara akan dinyatakan P21 untuk segera diproses ke penuntutan.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Rangga mengatakan Anwar tidak akan ditahan. "Untuk sementara waktu tersangka tidak ditahan," katanya.

Sementara itu, Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Endang Sugiarto mengatakan berkas perkara penyidikan sudah lengkap dan telah dilimpahkan ke Kejati banten. Namun, ia enggan menjelaskan detail kasus yang menjerat Kepala Desa Sindanglaya, Kecamatan Cinangka ini. "Betul, tapi tanya Bawaslu Banten aja yah," ujarnya.

Di sisi lain, Komisioner Bawaslu Provinsi Banten Jaenal Muttaqin membenarkan berkas perkara tindak pidana pemilu dengan tersangka Anwar sudah dilimpahkan ke Kejati Banten.

"Dilimpahkan sekarang berkasnya, udah jadi tersangka. Dinilai telah menguntungkan salah satu pasangan calon di pilkada," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya viral video di media sosial, pertemuan Apdesi Kabupaten Serang dengan cagub-cawagub Banten Andra Soni-Dimyati Natakusumah dan cabup-cawabup Serang Ratu Zakiyah-Najib Hamas. Pertemuan yang dikemas dalam Rakercab Apdesi tersebut berisi dukungan sejumlah kepala desa kepada dua pasangan pilkada tersebut.

Kegiatan tersebut digelar di Hotel Marbella pada 3 Oktober 2024. Atas dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu tersebut, Tim Advokasi Masyarakat Pendukung Demokrasi melaporkan Maulidin Anwar, Andra-Dimyati, dan Zakiyah-Najib ke Bawaslu Banten pada 9 Oktober 2024.

Namun hanya Anwar yang masuk proses Gakkumdu hingga ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan pelaporan terhadap Andra-Dimyati dan Zakiyah-Najib dinilai tidak cukup bukti oleh Gakkumdu Bawaslu Banten.

Sumber