Ketua Apdesi Serang Jadi Tersangka karena Dukung Andra Soni, Timses: Mungkin Saking Semangatnya
SERANG, KOMPAS.com - Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Serang, Muhammad Maulidin Anwar, telah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran dalam Pilkada serentak 2024.
Penetapan ini dilakukan setelah Anwar memberikan dukungan kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten, Andra Soni-Dimyati Natakusumah.
Menanggapi penetapan tersangka tersebut, anggota tim pemenangan Andra-Dimyati, Gembong R Sumedi, menyatakan keprihatinannya.
Ia mengingatkan bahwa seharusnya aparat desa tidak menyampaikan dukungan secara terbuka, mengingat adanya aturan yang mengikat mereka.
"Sebagai aparatur desa, mestinya beliau tidak menyampaikan secara terbuka karena sebagai aparatur desa yang bersangkutan terikat dengan aturan-aturan yang mengikat," kata Gembong dalam pesan WhatsApp, Senin (28/10/2024).
Gembong, yang juga menjabat sebagai ketua DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Banten, mengungkapkan bahwa timnya akan mendalami kasus ini sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.
"Yang jelas kalau dari tim 02 kita akan coba dalami dulu. Karena baru tahu juga infonya ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Ia juga mengimbau kepada para simpatisan, relawan, dan pendukung Andra-Dimyati untuk mematuhi aturan yang berlaku.
"Teman-teman aparat desa juga memahami, mungkin saking semangatnya itu," tandas Gembong.
Sebelumnya, Muhammad Maulidin Anwar ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pelanggaran yang tercantum dalam Pasal 71 ayat 1 Jo Pasal 188 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Ia dilaporkan oleh Sandi Suroso dari Tampung Demokrasi pada 11 Oktober 2024 ke Bawaslu Banten.
Laporan tersebut terkait dukungan Apdesi Kabupaten Serang untuk memenangkan pasangan calon Andra Soni-Dimyati di Pilkada Banten, serta dukungan untuk pasangan calon Ratu Zakiyah-Najib Hamas di Pilkada Kabupaten Serang, yang disampaikan dalam kegiatan Rakercab Apdesi Kabupaten Serang pada 3 Oktober 2024.