Ketua Baleg Ungkap 4 Poin RUU Minerba, Utamanya Percepatan Hilirisasi
JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai menggelar rapat pleno soal Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, mengungkapkan empat poin utama dalam perubahan tersebut, termasuk soal percepatan hilirisasi.
“Pada intinya terdapat empat ya, empat inti yang paling utama adalah hilirisasi, tidak ada kata lain harus dipercepat karena harus ada pencapaian tujuan yang lebih cepat sebagai swasembada energi hilirisasi,” ungkap Bob dalam rapat pleno di DPR RI, Jakarta, Senin (20/1/2025).
Poin kedua, lanjut Bob, prioritas bagi ormas keagamaan untuk mengelola pertambangan perlu diundangkan.
“Yang ketiga demikian pula dengan perguruan tinggi, dan yang keempat tentunya UMKM usaha kecil dan sebagainya,” ujar Bob.
Bob menilai revisi ini perlu sebagaimana mewujudkan amanat Pasal 33 Undang-Undang 1945 yang menjadi dasar sistem perekonomian nasional.
Politikus Partai Gerindra ini menilai revisi UU Minerba dapat menjadi peluang perekonomian masyarakat Indonesia.
Menurut dia, proses jual beli terkait minerba akan semakin cepat.
“Tentunya di sini akan mengembangkan tingkat pasar jual dan beli, baik itu penambang langsung, pelaku langsung, maupun juga yang membantu melakukan satu kegiatan usaha sampai dengan para pedagang dan sebagainya,” ujarnya.
“Maka, proses jual beli akan semakin cepat dan tentunya sebagaimana perkembangan di setiap negara kita yang terus berkembang dari agraris menjadi masyarakat industri," sambungnya.