Ketua Dewas Bakal Pelototi Tugas Pimpinan KPK 3 Bulan Sekali

Ketua Dewas Bakal Pelototi Tugas Pimpinan KPK 3 Bulan Sekali

Ketua Dewas Pengawas (Dewas) KPK Gusrizal menyebut pihaknya akan sesering mungkin memonitor evaluasi tugas pimpinan KPK. Menurutnya, monitoring evaluasi dilakukan minimal 3 bulan sekali.

"Kami hanya tugas melakukan evaluasi dan monitoring terhadap tugas KPK tersebut. Itu yang kami lakukan terhadap hal ini. Mungkin dalam undang-undang tersebut masalah evaluasi maupun tugas tanggung jawab dari pimpinan KPK itu kan dilakukan sekali setahun. Tapi asal masalah monitoring evaluasi itu nggak boleh sekali setahun, minimal harus sekali enam bulan atau sekali tiga bulan," kata Gusrizal kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/12/2024).

"Maka oleh sebab itu jika terjadi satu pelanggaran secepatnya kita tindak lanjuti. Jadi jangan sampai pada bulan atau tahun yang akan datang akan terjadi lagi pelanggaran tersebut," lanjut Gusrizal.

Lebih lanjut, Gusrizal mengatakan pihaknya juga akan terus melakukan preventif dengan melakukan sosialisasi terhadap kode etik KPK. Ia akan kerja sama dengan Deputi Pencegahan dan Pendidikan.

"Jangan sampai terjadi pelanggaran kode etik maupun undang-undang terhadap pelaksanaan tugas dari insan KPK tersebut. Saya ingin menjaga marwah KPK. Sebetulnya Dewas ini kan insan KPK juga. Satu bagian tidak terpisah dengan pimpinan KPK, cuma bagian kami ada masalah tentang pengawasan kode etik terhadap pimpinan maupun insan KPK tersebut," ujarnya.

Meski begitu, Gusrizal mengatakan pengawasan kode etik pimpinan KPK bukan hanya dilakukan oleh Dewas. Tapi juga semua pihak bisa turut melakukan pengawasan.

"Maka oleh sebab itulah, kita kerjasama yang terbaik. Jika perlu kita ikut sertakan pimpinan KPK tersebut untuk ikut mengawasi pelaksanaan tugas kode etik, bukannya tugas Dewas saja. Jadi kita kerjasama dengan mereka, jangan sampai jadi pelanggaran terhadap kode etik tersebut," ucapnya.

Simak juga video Dewas Bakal Sering Evaluasi Pimpinan KPK, Cegah Terjadinya Pelanggaran

[Gambas Video 20detik]

Sumber