Ketua DPD Luruskan Usulan Kontroversial Zakat Biayai Makan Bergizi Gratis
Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin menjelaskan usulannya menggunakan dana zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang ramai disorot. Sultan mengatakan usulannya itu bukan untuk semua sekolah.
Sultan lebih dulu menjelaskan potensi zakat, infak, dan sedekah di Indonesia mencapai Rp 300 triliun per tahun. Dirinya pun merekomendasikan pembiayaan program MGB melalui zakat, infak, dan sedekah untuk sekolah tertentu.
"Kami merekomendasikan agar pembiayaan program MBG yang lakukan dari hasil zakat, infak, dan sedekah masyarakat khusus diberikan kepada sekolah-sekolah dengan kategori tertentu saja yang memenuhi syarat-syarat sebagai penerima zakat infak dan sedekah," kata Sultan dalam keterangan tertulis, Kamis (16/1/2025).
"Artinya, tidak semua sekolah dan anak diberi MBG yang bersumber dari zakat infak dan sedekah," tambahnya.
Sultan melanjutkan zakat adalah syariat Islam yang telah diatur siapa penerimanya. Namun untuk infak dan sedekah lebih fleksibel dan bersifat sukarela bagi yang ingin melakukan.
"Kami memahaminya bahwa zakat adalah syariat Islam yang telah diatur batasan golongan penerima dan hukumnya wajib. Namun khusus infak dan sedekah sifatnya lebih fleksibel, baik jumlah, golongan penerima, dan hukumnya sunah atau sukarela bagi yang bersedia untuk melakukannya," kata dia.
Sultan mengatakan mayoritas anak sekolah penerima MBG dari kalangan kelas menengah-bawah. Dia mengaku mendapat masukan dari beberapa kolega yang rutin membagikan makanan gratis ke sekolah, agar pemerintah membuka ruang bagi masyarakat yang ingin membantu pelaksanaan MBG.
"Sehingga ada sahabat yang tidak bisa kami sebutkan identitasnya, memberikan masukan kepada kami agar pemerintah membuka ruang bagi orang perorangan atau swasta untuk berpartisipasi dalam pembiayaan MBG ini," tuturnya.
Dirinya menyebut usulan itu bukan berarti menjadi kewajiban bagi masyarakat, namun tergantung kemampuan. Sultan mendorong Badan Zakat Nasional (Baznas) atau lembaga zakat dari NU dan Muhammadiyah melakukan skema pembiayaan.
"Oleh karena itu, kami mendorong agar Badan Zakat Nasional (Baznas) atau lembaga zakat NU dan Muhammadiyah mengkaji sekaligus menyiapkan skema pembiayaan program MBG melalui zakat untuk disampaikan ke pemerintah," sebutnya.
Sultan pun tak masalah jika usulannya itu menjadi sorotan di masyarakat. Jika perlu, katanya, dia akan mengusulkan agar dana para koruptor digunakan untuk program MBG.
"Bahkan, jika perlu, kami juga akan memberikan masukan ke pemerintah agar dana para koruptor atau pengemplang uang negara yang selama ini banyak disimpan di LN agar digunakan untuk sukseskan program MBG ini," sebutnya.