Ketua DPR Ingatkan Pemerintah, PPN 12 Persen Bisa Picu Inflasi dan Turunkan Daya Beli

Ketua DPR Ingatkan Pemerintah, PPN 12 Persen Bisa Picu Inflasi dan Turunkan Daya Beli

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah untuk mengantisipasi dampak penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada 1 Januari 2025.

Dia berpandangan bahwa kebijakan tersebut dapat memicu terjadinya inflasi sekaligus menurut daya beli masyarakat.

“Dampak bisa terjadi kepada masyarakat ketika produsen dan pelaku usaha menaikkan harga produk secara antisipatif sehingga memicu inflasi naik semakin tinggi. Ini yang harus diantisipasi,” ujar Puan dalam keterangannya, Kamis (19/12/2024).

Puan mengakui penerapan PPN 12 persen adalah amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Tujuannya adalah meningkatkan penerimaan negara dan defisit anggaran.

Namun, kata Puan, pemerintah harus cermat memperhatikan daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi yang berpotensi terdampak.

Dia juga meminta pemerintah tidak mengabaikan kekhawatiran masyarakat terhadap kenaikan harga barang akibat kebijakan tersebut.

“Kita harus cermat dalam memperhatikan dampaknya terhadap daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi,” kata Puan,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah resmi menerapkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025 sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Hal ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).

“Sesuai dengan amanat UU HPP, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari," ujar Airlangga, dikutip dari siaran langsung akun YouTube Perekonomian RI, Senin.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pemerintah akan menerapkan kenaikan tarif PPN 12 persen khusus untuk barang dan jasa mewah.

Menurutnya, barang dan jasa mewah ini dikonsumsi oleh penduduk terkaya dengan pengeluaran menengah ke atas yang masuk dalam kategori desil 9-10.

"Kita akan menyisir untuk kelompok harga barang dan jasa yang masuk kategori barang dan jasa premium tersebut," terangnya dalam konferensi pers, Senin.

Barang dan jasa mewah yang akan dikenai PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 adalah

  • Rumah Sakit kelas VIP atau pelayanan kesehatan premium lainnya

  • Pendidikan standar internasional berbayar mahal atau pelayanan pendidikan premium lainnya

  • Listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3600-6600 VA

  • Beras premium Buah-buahan premium

-Ikan premium, seperti salmon dan tuna

-Udang dan crustasea premium, seperti king crab

-Daging premium, seperti wagyu atau kobe yang harganya jutaan

Sumber