Ketua DPR Puan Ingatkan Anggaran Negara Digunakan Maksimal untuk Rakyat
Ketua DPR RI Puan Maharani menghadiri penyerahan Daftar Isian Penyelenggaraan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2025 kepada kementerian dan lembaga oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara. Puan mengingatkan agar anggaran negara digunakan sebesar-besarnya untuk rakyat.
"Dengan diserahkannya DIPA dan Daftar Alokasi TKD, artinya pelaksanaan APBN tahun 2025 telah siap dimulai. Pemerintah, melalui kementerian/lembaga harus dapat mengelola belanja negara agar tetap diarahkan sebesar-besarnya bagi kepentingan dan kesejahteraan rakyat," kata Puan, dalam keterangannya, Selasa (10/12/2024).
Adapun APBN 2025 ini disusun pada masa transisi pemerintahan hasil Pemilu 2024. Di dalam proses penyusunan APBN 2025 beberapa waktu lalu, pemerintah bersama DPR terus melakukan pembahasan konstruktif termasuk dalam fleksibiltas untuk mengantisipasi format dan prioritas pemerintahan baru.
Puan menyebut komunikasi dan konsultasi berkelanjutan dilakukan antara Pemerintah, DPR dan tim Prabowo yang saat itu belum resmi dilantik sebagai presiden agar program pembangunan prioritas pemerintahan baru dapat diakomodir secara optimal dalam APBN 2025.
"DPR berharap dengan adanya penambahan kementerian/lembaga yang baru, pelaksanaan anggaran negara semakin maksimal untuk rakyat," tuturnya
Puan menyebut pelaksanaan APBN 2025 akan penuh dengan tantangan karena berbagai dinamika. Mulai dari tantangan global pascapandemi yang masih terjadi, dinamika perekonomian, geopolitik global yang tinggi, perubahan iklim, hingga dampak digitalisasi.
Ia mengatakan diperlukan upaya ekstra dalam mewujudkan anggaran belanja yang berkualitas demi mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat.
"Inilah tantangan kita ke depan yang harus mendapatkan penanganan efektif. Baik dari aspek kebijakan, program, anggaran, tata kelola, dan sumber daya manusia pemerintahan," ujar Puan.
Politisi PDIP ini menilai pemerintah semakin dituntut untuk dapat menyelesaikan masalah struktural di berbagai bidang. Hal ini diperlukan agar dapat menciptakan percepatan kemajuan dan kesejahteraan rakyat yang semakin inklusif.
"Kembali lagi kami mengingatkan agar kualitas dan efektivitas belanja pemerintah harus semakin dapat ditingkatkan karena belanja negara adalah salah satu instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ungkapnya.
"Dana APBN berasal dari uang rakyat, maka Belanja Negara harus lebih banyak dialokasikan untuk program-program yang berdampak langsung untuk rakyat," sambung Puan.
Di sisi lain, Puan meminta agar pemerintah memiliki indikator yang terukur dari seluruh alokasi anggaran program di setiap kementerian dan lembaga. Hal itu, menurutnya, akan menunjukkan bahwa belanja negara memenuhi kriteria belanja yang berkualitas.
"Pemerintah juga harus menyelesaikan berbagai persoalan struktural agar target pertumbuhan ekonomi menjadi lebih besar," ucap Puan.
Masalah-masalah struktural yang dimaksud Puan seperti antara lain kedaulatan pangan, energi, kesenjangan ekonomi, kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, industri, ekonomi kerakyatan, sumber daya manusia, dan berbagai pekerjaan rumah lainnya yang harus segera diselesaikan.
"Sebagai instrumen untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, APBN harus diarahkan pada program-program penghapusan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," urainya.
Diketahui, Prabowo Subianto mendapatkan anggaran belanja dari APBN senilai Rp 3.621 triliun pada tahun 2025. Tepatnya, Prabowo diberikan uang belanja senilai Rp 3.621.313.743.500.000.
Hal ini tercantum dalam UU Nomor 62 tahun 2024 tentang APBN 2025. Undang-undang tersebut disusun pada era terakhir Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Beleid itu pun masih diteken oleh Jokowi pada 17 Oktober 2024, 3 hari sebelum pemerintahan berganti.
"Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp 3.621.313.743.500.000 terdiri atas anggaran belanja Pemerintah Pusat dan anggaran TKD," tulis pasal 7 beleid tersebut, dikutip Rabu (23/10).
Lebih lanjut diatur khusus untuk anggaran belanja pemerintah pusat jumlahnya sebesar Rp 2.701.441.624.917.000. Anggaran sebesar itu digunakan untuk belanja pemerintah pusat menurut fungsi, belanja pemerintah pusat menurut organisasi, dan belanja pemerintah pusat menurut program.