Ketua-ketua BEM UI yang Dicopot, Ada Dugaan Plagiarisme dan Kekerasan Seksual
JAKARTA, KOMPAS.com – Sejumlah ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) diberhentikan setelah terlibat dalam berbagai kasus yang menjadi sorotan publik.
Keputusan pemberhentian ini diambil setelah melalui serangkaian penyelidikan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh mereka.
Terbaru, Varrel Uziel diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua BEM UI karena terbukti melakukan plagiarisme terhadap kajian milik aliansi Net Zero Society.
Kajian tersebut digunakan untuk kebutuhan audiensi dengan DPR RI tanpa izin atau mencantumkan referensi yang memadai.
Kasus plagiarisme ini dibuktikan melalui isi putusan Mahkamah Mahasiswa UI dengan perkara Nomor Register 004/Per.KBEM/XII/2024/MM.U tertanggal 4 Januari 2025.
"Kajian tersebut digunakan dalam audiensi dengan DPR RI tanpa koordinasi, izin, atau mencantumkan referensi yang memadai," mengutip isi putusan, Senin (20/1/2025).
Verrel diketahui melakukan plagiarisme pada 17 Oktober 2024. Dalam Rapat Dengar Pendapat Insidental BEM UI dan DPM UI, Verrel tidak membantah dugaan tersebut.
"Titik berat plagiasi, saya atas nama pribadi, Verrel Uzriel, Ketua BEM UI 2024 memohon maaf dan tidak membantah sedikit pun perihal dugaan plagiasi," ucap Verrel dalam isi putusan.
Kongres Mahasiswa UI kemudian mengadakan rapat dan menetapkan pemberhentian tidak hormat terhadap Verrel sebagai Ketua BEM UI Periode 2024, Sabtu (11/1/2025).
"Menetapkan, pemberhentian tidak hormat Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia atas nama Verrel Uziel," demikian isi surat ketetapan Kongres Mahasiswa UI Nomor 018/TAP/KMUI/I/2025.
Saat ini, posisi Ketua BEM UI dijabat oleh Iqbal Cheisa Wiguna dari Fakultas Teknik UI angkatan 2020.
Kasus serupa terjadi pada 2023, ketika Melki Sedek Huang diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua BEM UI atas dugaan kekerasan seksual.
Informasi ini pertama kali mencuat melalui utas di media sosial X yang diunggah oleh akun @BulanPemalu pada Senin (18/12/2023).
Utas tersebut berjudul "KABEM UI 2023 ngelakuin KEKERASAN SEKSUAL?" dan mencantumkan Peraturan BEM UI Nomor 1 Tahun 2023 tentang penonaktifan ketua BEM. Namun, peraturan itu tidak menjelaskan durasi penonaktifan.
Dalam utas itu, disebutkan pula posisi Melki untuk sementara digantikan oleh Wakil Ketua BEM UI periode 2023, Shifa Anindya Hartono.
Menanggapi hal tersebut, Melki membenarkan dirinya diberhentikan sementara, tetapi membantah melakukan kekerasan seksual.
Ia mengaku belum menerima pemanggilan atau penjelasan resmi terkait tuduhan itu.
"Sampai hari ini saya yakin enggak pernah melakukan hal tersebut. Saya juga belum pernah dapat surat pemanggilan ataupun penjelasan dari pihak-pihak yang ada, bahkan saya belum mengetahui kronologi dan yang melaporkan," kata Melki kepada Kompas.com, Selasa (19/12/2023).
Melki saat itu memastikan akan koperatif dalam mengikuti proses yang berjalan.
Sementara itu, Kepala Humas dan KIP UI Amelita Lusia menyatakan bahwa laporan tersebut ditangani secara internal oleh BEM UI.
"Selamat siang. Terkait kabar tersebut, adalah mekanisme internal yang mereka (BEM UI) jalankan. Bisa langsung bertanya kepada mereka, ya," kata Amel.
(Reporter Dinda Aulia Ramadhanty, Wasti Samaria Simangunsong | Editor Abdul Haris Maulana, Nursita Sari)