Ketua Komisi III: Konstruksi Hukum Kasus Tom Lembong Sumir
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) semestinya menjelaskan ke publik terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Lembong.
Sebab, ia menilai konstruksi kasus yang menjerat eks tim sukses Anies Baswedan pada Pilpres 2024 itu masih sumir.
"Kejaksaan Agung hendaknya jelaskan ke publik kasus dugaan tipikor Tom Lembong," kata Habiburokhman dalam keterangan yang diterima, Jumat (1/11/2024).
"Terus terang, konstruksi hukum kasus tersebut masih cukup sumir atau abstrak di mata publik," tambahnya.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini mengaku banyak yang menanyakan kepadanya apakah kasus tersebut dapat dikategorikan sebagai mengkriminalkan kebijakan.
Untuk itu ia, meminta Kejagung menjelaskan kepada publik terkait kasus Tom Lembong.
"Tanpa adanya penjelasan yang jelas dan detail, pengusutan kasus tipikor Tom Lembong bisa menimbulkan tuduhan bahwa pemerintahan menggunakan instrumen hukum untuk urusan politik," ungkapnya.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa secara umum, pelaksanaan tugas penegakan hukum harus selaras dengan cita-cita politik hukum pemerintah.
Cita-cita yang dimaksud yakni mewujudkan persatuan nasional yang kuat, dengan tetap menjunjung tinggi tegaknya hukum.
Sebelumnya diberitakan, Mendag periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejagung pada Selasa (29/10/2024).
Penetapan sebagai tersangka itu terkait kebijakan pemberian izin impor gula yang diberikan oleh Tom Lembong pada tahun 2015.
Menurut Kejagung, pada tahun itu Indonesia tengah tidak membutuhkan impor gula karena surplus.
“Namun, pada 2015, Tom Lembong sebagai Mendag memberikan izin Persetujuan Impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk mengolah GKM menjadi Gula Kristal Putih (GKP),” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, Rabu (30/10/2024).
Kejagung menyebut tindakan Tom Lembong itu berpotensi merugikan negara Rp 400 miliar. Namun, Kejagung belum mengantongi bukti apakah ada fee yang mengalir ke Tom Lembong atas izin impor itu.