Ketua Komisi XI DPR: PPN 12% untuk Barang Mewah Bukti Prabowo Prorakyat
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan pajak penambahan nilai (PPN) menjadi 12% untuk barang dan jasa mewah. Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai kebijakan itu bukti Prabowo berpihak ke rakyat.
"Penerapan PPN 12% hanya pada barang dan jasa mewah menjadi bukti kongkrit dan komitmen yang nyata dari Bapak Presiden Prabowo bahwa presiden berpihak pada rakyat kecil," kata Misbakhun kepada wartawan, Selasa (31/12/2024).
"Presiden adalah figur yang pro dengan rakyat dan tidak mau membebani rakyat," tambah politikus Partai Golkar ini.
Prabowo mengumumkan langsung penerapan PPN 12% sebagai konsekuensi pelaksanaan UU No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Misbakhun mengapresiasi komitmen pemerintahan Prabowo.
"Saya sebagai Ketua Komisi XI DPR memberikan apresiasi yang tinggi kepada komitmen Bapak Presiden Prabowo karena sudah membuktikan janjinya untuk pro rakyat," katanya.
Misbakhun mengatakan keputusan Prabowo untuk tetap membebaskan PPN bagi bahan pokok, jasa pendidikan hingga jasa sosial. Menurutnya, kebutuhan barang dan jasa tersebut banyak terkait dengan masyarakat umum.
"Semua kebutuhan bahan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan perbankan, jasa asuransi, jasa keagamaan, jasa tenaga kerja, jasa angkutan umum di darat dan jasa sosial tetap dibebaskan oleh pemerintahan Bapak Prabowo Subianto sebagai barang dan jasa yang bebas pajak pertambahan nilai. Semua barang dan jasa yang saya sebutkan di atas adalah menyangkut hajat hidup orang banyak dan dikonsumsi oleh masyarakat umum," ucapnya.
Menurutnya, pemerintah lebih banyak mengeluarkan subsidi di saat memutuskan menaikkan PPN 12% untuk barang dan jasa mewah.
"Dia mengatakan penerapan PPN 12% secara selektif ini diperkirakan hanya akan menambah penerimaan Rp 3,2 triliun saja pada APBN 2025 dan diperkirakan pemerintah berkorban Rp 75 triliun apabila penerapan PPN 12% di APBN 2025 dikenakan penuh pada semua barang. Ini sebuah pilihan sulit yang harus diambil pemerintahan Bapak Presiden Prabowo demi rakyat kecil," ujarnya.
Dia mengatakan tugas selanjutnya adalah melakukan sosialisasi untuk mengamankan semua pelaksanaan UU HPP terkait penerapan PON 12% untuk barang dan jasa barang mewah ini bisa berjalan dengan baik di masyarakat karena akan berlaku sejak 1 Januari 2025 sesuai ketentuan di UU HPP.