Ketua Komisi XI Misbakhun Apresiasi Kebijakan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah

Ketua Komisi XI Misbakhun Apresiasi Kebijakan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah

KOMPAS.com - Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Mukhamad Misbakhun memberikan apresiasi tinggi terhadap kebijakan Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto yang mengumumkan penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah.

Penerapan PPN 12 persen merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Menurut Misbakhun, keputusan ini adalah bukti nyata dan komitmen Presiden Prabowo untuk berpihak kepada rakyat kecil dan tidak membebani mereka.

“Saya memberikan apresiasi yang tinggi kepada komitmen Bapak Presiden Prabowo karena sudah membuktikan janjinya untuk pro rakyat,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (31/12/2024).

Misbakhun mengungkapkan bahwa semua kebutuhan dasar masyarakat, seperti bahan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan, dan berbagai jasa publik lainnya, tetap bebas dari pajak.

Dalam pandangannya, keputusan tersebut mencerminkan perhatian besar pemerintah terhadap hajat hidup orang banyak, dengan menjaga agar barang dan jasa yang krusial bagi kehidupan masyarakat umum tidak dikenakan PPN.

Misbakhun juga menyoroti bahwa penerapan PPN 12 persen diperkirakan akan menambah penerimaan negara sebesar Rp 3,2 triliun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

Sementara jika PPN 12 persen diterapkan secara penuh pada semua barang, pemerintah akan kehilangan potensi penerimaan sebesar Rp 75 triliun. Hal ini, menurut Misbakhun, adalah pilihan sulit yang harus diambil pemerintah demi memastikan kesejahteraan rakyat kecil tetap terjaga.

"Tugas selanjutnya adalah melakukan sosialisasi untuk memastikan pelaksanaan UU HPP terkait penerapan PPN 12 persen pada barang dan jasa mewah berjalan lancar di masyarakat karena kebijakan ini mulai berlaku pada Rabu (1/1/2025) sesuai ketentuan UU HPP," tuturnya.

Sumber