Ketua KONI Makassar Tersangka Korupsi Dana Hibah, Kuasa Hukum: Kita Hormati Proses Hukum

Ketua KONI Makassar Tersangka Korupsi Dana Hibah, Kuasa Hukum: Kita Hormati Proses Hukum

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) AS, Amirullah mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum di Kejaksaan Negeri Makassar terkait status tersangka yang disematkan terhadap kliennya.

AS saat ini menjadi tersangka korupsi dana hibah dana KONI. 

 "Kasus KONI, ini memang sudah lama berjalan pemeriksaannya. Kalau hasil rilis dari Pak Kajari tadi, kita hormati proses hukum. Kita ikuti dan kooperatif," ujar Amirullah dikonfirmasi awak media, Senin (9/12/2024).

Kata Amirullah, pihaknya saat ini akan terus memantau perkembangan kasus tersebut guna mempertimbangkan langkah-langkah hukum yang diperlukan.

"Nanti dilihat bagaimana langkah-langkah yang kita ambil. Tentunya, kita terus berkoordinasi dengan pihak penyidik," ungkap dia.

Amirullah menyebutkan, selama kasus itu bergulir kliennya menunjukkan sikap koperatif menjadi bukti bahwa AS berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan.

"Kita mengikuti proses hukum selanjutnya. Yang jelas, klien ini kooperatif mengikuti proses hukum," kata dia.

Diketahui Kejari Makassar telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana hibah KONI. Salah satu tersangka adalah AS.

Lalu, Kepala Sekertariat KONI Makassar inisial RNS dan Sekertaris Umum KONI Makassar inisial MI.

"Kasus ini telah sampai pada tahap penetapan tersangka dan kita akan melanjutkan dengan tahapan selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka," kata Kajari Makassar Nauli Rahim Siregar saat ekspose di kantor Kejari Makassar, Senin (9/12/2024).

Kata Nauli, ketiga tersangka bakal dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP subsider Pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ucap Nauli. 

Sumber