Ketua KPK Imbau Menteri yang Belum Segera Lapor LHKPN: Saya Yakin Mereka Patuh
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan akan mengimbau menteri yang belum melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Imbauan akan disampaikan Direktorat LHKPN.
"Nanti kita imbau, iya. Nanti kita imbau yang belum dari direktorat LHKPN akan menyampaikan secara detail, kan akan dievaluasi kembali," kata Setyo Budiyanto di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/1/2025).
Setyo mengaku yakin jumlah menteri yang belum melaporkan LHKPN itu saat ini sudah berkurang. Dia juga mengaku yakin para menteri patuh dan tertib.
"Mungkin dari 52 kan sudah ada yang melaporkan, pasti saya yakin akan berkurang lah angka tersebut," kata dia.
"Saya yakin beliau-beliau adalah seorang patuh disiplin, tertib. Tinggal masalah waktu saja," tambahnya.
Sebelumnya, KPK mencatat baru 72 dari 124 pejabat di Kabinet Merah Putih telah menyampaikan LHKPN. KPK mengingatkan para pejabat yang belum melapor untuk segera menyampaikan LHKPN paling lambat tiga bulan seusai pelantikan.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers kinerja KPK periode 2019-2024 di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024). Tanak mengatakan data penyampaian LHKPN itu merupakan data per 4 Desember 2024.
"Datanya adalah sebanyak 36 dari 52 menteri/kepala lembaga setingkat menteri telah menyampaikan laporan atau 70% telah menyampaikan LHKPN," kata Tanak.
Sementara itu, untuk wakil menteri dan wakil kepala lembaga setingkat menteri yang telah menyampaikan LHKPN sebanyak 30 orang atau 52% dari total 57 orang. Sedangkan utusan khusus, penasihat khusus, atau staf khusus yang telah memenuhi kewajiban LHKPN sebanyak 6 orang atau 40% dari total 15 orang.
"Adapun batas akhir bagi penyelenggara menyampaikan LHKPN adalah paling lambat tiga bulan sejak tanggal pelantikan," ujarnya.
Lebih lanjut, Tanak mengatakan, pada 2024, kepatuhan pejabat negara menyampaikan LHKPN mencapai 91,11%. Tanak mengatakan angka tersebut menurun dibanding pada 2023.