Ketua KPK Janji Tuntaskan Kasus Hasto

Ketua KPK Janji Tuntaskan Kasus Hasto

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan pihaknya akan menuntaskan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Setyo mengatakan penyidik KPK sadar kasus Hasto tengah menjadi sorotan masyarakat.

"KPK bertugas diawasi oleh masyarakat, ada Dewan Pengawas, ada Inspektorat. Saya memiliki keyakinan bahwa ini akan menjadi kasus yang harus diselesaikan," kata Setyo setelah menggelar pertemuan di Mahkamah Agung, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2025).

Setyo mengatakan penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Hasto Kristiyanto saat ini masih berjalan. Dia memastikan KPK akan membuka detail kasus itu saat penyidikan telah rampung.

Hasto telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (13/1). Menurut Setyo, pemanggilan kembali kepada Sekjen PDIP itu segera dijadwalkan penyidik KPK.

"Kalau itu kewenangan penyidik. Nanti mungkin apakah dijadwalkan kalau soal masalah waktunya, ya segala sesuatunya kewenangan penyidik," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Hasto Kristiyanto diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW DPR dan merintangi penyidikan Harun Masiku pada Senin (13/1). Hasto hanya mengucapkan terima kasih setelah diperiksa.

"Terima kasih, ya, terima kasih," kata Hasto seusai pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1).

Hasto kemudian pergi meninggalkan gedung KPK. Hasto tak menjelaskan apa saja yang ditanyakan kepada dirinya.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sempat buka suara usai Hasto tidak ditahan KPK setelah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai KPK harusnya menahan Hasto. Boyamin mengatakan akan menggugat praperadilan KPK jika kasus Hasto mangkrak.

"Mestinya ditahan karena kasus korupsi. Yang jelas, jika perkara ini mangkrak karena tidak dilakukan penahanan, maka MAKI akan gugat praperadilan seperti kasus Firli," ujarnya kepada wartawan, Selasa (14/1).

Hasto dijerat dengan dua pasal berbeda oleh KPK. Pertama, ia ditetapkan sebagai tersangka suap. Hasto juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan.

Sumber