Ketua KPK: Kebenaran Isi LHKPN Masih Memprihatinkan

Ketua KPK: Kebenaran Isi LHKPN Masih Memprihatinkan

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango mengungkapkan, kebenaran isi Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) yang dilaporkan penyelenggara negara kepada KPK masih memprihatinkan.

Hal tersebut disampaikan Nawawi dalam pidatonya dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/12/2024).

"Upaya pencegahan korupsi dilaksanakan Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan amanat Undang-Undang 19 Tahun 2019, salah satunya melalui fungsi pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN. Namun kebenaran isi laporan masih memprihatinkan," kata Nawawi, Senin.

Nawawi mengatakan, dalam pemeriksaan LHKPN, KPK masih menemukan indikasi penerimaan suap dan gratifikasi.

Oleh karena itu, ia mendorong seluruh instansi menjadikan LHKPN sebagai instrumen penting dalam pertanggungjawaban pejabat publik kepada masyarakat.

"Kami mendorong berbagai instansi menjadikan LHKPN sebagai instrumen penting dalam pertanggungjawaban pejabat publik kepada masyarakat dalam bentuk penyampaian LHKPN yang benar-benar isinya dan sesuai dengan kenyataannya," ujar Nawawi.

Hingga 4 Desember 2024, KPK melaporkan bahwa 52 dari 124 orang jajaran Kabinet Merah Putih belum melaporkan LHKPN, artinya baru 72 orang pembantu presiden di Kabinet Merah Putih yang sudah melaporkan LHKPN.

"Secara keseluruhan dari total 124 Wajib Lapor dari Kabinet Merah Putih, 72 sudah lapor LHKPN-nya, dan 52 belum lapor. Artinya, 58 persen Kabinet Merah Putih sudah melaporkan LHKPN-nya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu (4/12/2024).

"Data tersebut termasuk Wajib Lapor yang sudah melaporkan LHKPN periodik, yang disampaikan pada 2024," sambungnya.

Budi mengatakan, dari 52 Menteri/Kepala Lembaga Setingkat Menteri, 36 orang di antaranya sudah melaporkan harta kekayaannya dan 16 orang lainnya belum lapor.

Kemudian, dari 57 Wakil Menteri/ Wakil Kepala Lembaga Setingkat Menteri, sebanyak 30 sudah lapor LHKPN, sedangkan 27 belum lapor.

"Selanjutnya dari 15 Utusan Khusus/Penasehat Khusus/Staf Khusus, tercatat 6 sudah melaporkan LHKPN-nya, dan 9 lainnya belum lapor," ujarnya.

Sumber