Ketua KPK: Sebagian Uang Suap Harun Masiku dari Hasto Kristiyanto
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyebut, sebagian uang yang digunakan Harun Masiku untuk menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan bersumber dari Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto (HK).
“Dari proses pengembangan penyidikan ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap berasal dari saudara HK,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Setyo mengungkapkan, suap diberikan lantaran upaya Hasto untuk mendudukkan Harun sebagai anggota DPR RI pergantian antar waktu (PAW) Daerah Pemilihan Sumatera Selatan (Sumsel) menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.
Jalan suap ditempuh lantaran caleg dari PDI-P yang berhak mendapatkan kursi PAW, Riezky Aprilia, tak mau menuruti perintah Hasto.
Setyo mengatakan, sejak tahap perencanaan hingga penyerahan uang suap, Hasto mengendalikan bawahannya yang bernama Saiful Bahri dan DTI.
“Dalam memberikan suap kepada komisioner KPU Wahyu Setiawan,” kata Setyo.
Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan Hasto sebagai tersangka dugaan suap penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.
Suap diberikan agar Harun Masiku bisa melenggang menjadi anggota DPR RI meski perolehan suaranya tertinggal dari caleg PDI-P lainnya.
"Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HK (Hasto) dan kawan-kawan yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024," kata Setyo.
Saat ini, Harun Masiku masih dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK dan belum tertangkap.