Ketua KPU dan Bawaslu Brebes Dicopot Akibat Langgar Kode Etik, Pengadu: Harusnya Dipecat
BREBES, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua kepada Manja Lestari Damanik, Ketua KPU Kabupaten Brebes, dan Trio Pahlevi, Ketua Bawaslu Brebes.
Kedua pejabat tersebut terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (20/1/2025).
Putusan itu mendapat respons dari salah satu pengadu dalam perkara kode etik ini yaitu Muamar Riza Pahlevi (Mantan Ketua KPU Brebes periode 2013-2018 dan 2018-2023).
Menurut Muamar Riza Pahlevi, seharusnya dua pucuk pimpinan lembaga penyelenggara Pemilu di Brebes itu dipecat dari keanggotaan KPU-Bawaslu.
Termasuk tiga komisioner KPU lainnya yang juga hanya diberikan sanksi peringatan keras terakhir dan peringatan keras.
Pasalnya, berdasarkan fakta persidangan, para teradu dinyatakan terbukti melanggar kode etik. Terlebih, dalam pembacaan fakta persidangan jelas terjadi pelanggaran.
"Seharusnya sanksi terberat dipecat jadi anggota KPU-Bawaslu. Ketua KPU dan Bawaslu serta tiga anggota KPU atau lima orang. Karena sudah terbukti," kata Riza kepada wartawan, Senin (20/1/2025).
Riza berharap, adanya peristiwa itu bisa menjadi pembelajaran masyarakat Brebes dalam menilai kualitas penyelenggara pemilu di Brebes.
"Meski merasa kecewa, kami berharap masyarakat jadi tahu kualitas penyelenggara pemilu ternyata seperti itu. Sehingga, kredibilitas penyelenggara pemilu patut dipertanyakan," kata Riza.
Sebelumnya, Riza bersama dua orang lainnya, Yunus Awaludin Zaman (mantan anggota Bawaslu Brebes), dan seorang warga Brebes, Karno Roso mengadukan lima komisioner KPU dan lima komisioner Bawaslu Brebes periode 2024-2029 ke DKPP RI.
Pengaduan terkait dugaan manipulasi suara di Pemilu 2024 dengan menginstruksikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk menambah suara partai tertentu yang disertai pemberian uang suap sebagai imbalan.
Sebelumnya diberitakan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua kepada Manja Lestari Damanik, Ketua KPU Kabupaten Brebes, dan Trio Pahlevi, Ketua Bawaslu Brebes.
Kedua pejabat tersebut terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (20/1/2025). Sidang ini juga disiarkan secara daring melalui akun YouTube DKPP RI.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua kepada teradu 1, Manja Lestari Damanik selaku ketua merangkap anggota KPU Brebes terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan, yang disaksikan oleh Kompas.com melalui akun YouTube DKPP RI.
Dalam perkara ini, terdapat lima komisioner KPU dan lima komisioner Bawaslu Brebes yang diadukan ke DKPP RI karena dugaan pelanggaran etik.