Ketua KPU Lanny Jaya Lawan Tuduhan Pj Bupati soal Kekacauan Pilkada
JAYAPURA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lanny Jaya, Aminastri Kogoya, menyesalkan pernyataan Penjabat Bupati Lanny Jaya, Alpius Yigibalom, yang menyebut KPU sebagai penyebab kekacauan di wilayah tersebut.
Aminastri menegaskan, KPU telah melaksanakan tugas sesuai dengan aturan dan pedoman yang berlaku.
"Pj Bupati seharusnya tak mengeluarkan pernyataan yang dapat memperkeruh keadaan," ujar Aminastri dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Sabtu (21/12/2024).
Aminastri mengungkapkan beberapa poin penting dalam tanggapannya. Pertama, ia menilai, Alpius Yigibalom tak menunjukkan sikap sebagai penjabat Bupati yang bertanggung jawab.
Hal ini terkait dengan kewajiban dia menyukseskan agenda nasional, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.
Kedua, pernyataan sepihak dari Pj Bupati dinilai tidak berdasar dan tidak sesuai dengan norma hukum.
"Pj Bupati secara membabi buta menyerang KPU sebagai lembaga, dan saya sebagai Ketua KPU secara pribadi, menyudutkan kinerja kami yang tidak beraturan," kata dia.
Aminastri menegaskan, KPU melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk teknis dalam Peraturan KPU dan keputusan KPU RI.
Ia juga menjelaskan, sistem noken dilakukan di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pemilihan, dan tidak ada kesepakatan kedua, ketiga, atau keempat setelah itu.
"Kami bekerja sesuai dengan pedoman yang ada dan membatalkan atau melakukan perbaikan demi hukum jika terjadi selisih angka," tambah dia.
Ia mendesak Pj Bupati untuk menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Lanny Jaya dan menempatkan diri sebagai pemimpin yang tidak mengadu domba masyarakat.
Selain itu, Aminastri juga mengklarifikasi isu yang beredar di grup WhatsApp dan media sosial yang menyebutkan, dia memimpin pleno dalam keadaan dipengaruhi alkohol.
"Saya menolak dengan tegas tuduhan tersebut dan akan memproses hukum penyebar hoaks tersebut," tegas dia.
Sebelumnya, pada Rabu (18/12/2024), Alpius Yigibalom menyatakan, konflik yang terjadi di Kabupaten Lanny Jaya disebabkan oleh pelaksanaan pilkada 2024.
"Masyarakat sampai saat ini belum menerima apa yang diputuskan oleh KPU Lanny Jaya," ungkap Alpius.
Alpius menambahkan, saat penghitungan suara, KPU tidak menghiraukan hasil yang telah dibacakan, bahkan sejak tahap C hasil di tingkat TPS dan distrik.