Ketua KY Temui Jaksa Agung Bahas Kasus Suap 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Ketua KY Temui Jaksa Agung Bahas Kasus Suap 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai mengadakan pertemuan dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Kejaksaan Agung pada Selasa (12/11/2024).

Usai pertemuan tersebut, Amzulian mengungkapkan bahwa kasus tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diduga menerima suap dari Bonis Ronald Tarur merupakan pelanggaran etik berat.

Amzulian menegaskan bahwa KY telah menyatakan sejak awal bahwa perilaku ketiga hakim tersebut merupakan pelanggaran serius yang berujung pada rekomendasi pemecatan, jauh sebelum kasus ini mencuat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

"Komisi Yudisial lah yang pertama kali pada awalnya menyatakan itu adalah pelanggaran etik berat," kata Amzulian di Kejagung Jakarta.

"Yang atas dasar itu lah kami menyatakan ketiga Hakim itu direkomendasikan untuk dipecat. Jauh sebelum dilakukan OTT," tambahnya.

Amzulian menjelaskan bahwa untuk memproses pemecatan hakim, dibentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

“MKH bisa dibentuk atas usul Komisi Yudisial atau Mahkamah Agung, dan sejauh ini kerja sama antara KY dan Mahkamah Agung berjalan baik,” ungkapnya.

Dia juga menjelaskan, MKH terdiri dari tiga Hakim Agung dan empat anggota KY, di mana sidang-sidang etik ini umumnya berujung pada pemecatan.

Lebih lanjut, Amzulian mengungkapkan bahwa hakim memegang dua jabatan, yaitu  sebagai hakim dan sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Terkadang, publik merasa bingung ketika seorang hakim dipecat dari jabatannya, namun status PNS-nya tetap aktif.

Namun demikian, Amzulian menegaskan, pemecatan dari jabatan hakim umumnya juga menjadi akhir dari karier terkait.

Menurut Amzulian, pihaknya melakukan koordinasi antar lembaga sebagai komitmen reformasi hukum Presiden Prabowo Subianto dalam “Asta Cita”, terutama dalam menciptakan koordinasi yang baik antar lembaga hukum.

“Namun, seringkali dalam proses pemeriksaan etik, kami juga mendapati hal-hal yang mengarah ke pidana, walaupun kewenangan kami terbatas pada etik,” tambahnya.

Sebelumnya, tiga hakim dari Pengadilan Negeri Surabaya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (23/10/2024).

Ketiga hakim tersebut, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo

Mereka dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber