Ketua LHI DPW Lampung Tantang Kejari Tanggamus Ungkap Pungutan Atas Nama APH Oleh APDESI Ulu Belu
INDOLENSA.COM.Tanggamus, HARIAN LAMPUNG,-
Ketua DPW LHI Provinsi Lampung, memberikan tantangan Untuk Kejari Tanggamus, ungkap pungutan yang dilakukan oleh APDESI Kecamatan Ulubelu kepada para Kepala Pekon dengan mengatasnamakan storan untuk Aparat Penegak Hukum (APH). Jumat, 20/12/2024Bacaan LainnyaPria Nagan Raya Ini Ditangkap Usai Bacok Tetangganya, Korban Alami Luka Hingga Jari Tangan Nyaris PutusKodim 1504/Ambon Sabet Juara Kasad Award Kampung PancasilaRibuan Lapak Pasar Mardika Di Bongkar, Pedagan Pemerintahan Lama Buat Kami Menderita
Hal ini seperti disampaikan oleh Tri Agus Wantoro, SE, Ketua LHI DPW Lampung kepada Media ini.
Tri Agus menyampaikan kegeramannya kepada Pengurus APDESI yang berani meminta dana Sebesar Rp. 15.000.000,-/ Tahun untuk 16 Pekon dengan mengatasnamakan Koordinasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Luar Biasa, Tindakan yang sangat berani yang telah dilakukan oleh APDESI, terang-terangan menyebut dana sebesar Rp.15.000.000/Tahun/Pekon untuk Aparat Penegak Hukum.
Jika 16 Pekon dikalikan Rp.15.000.000,- dalam 2 tahun artinya hampir Rp. 500.000.000,- dana yang berhasil di kumpulkan APDESI untuk APH. Pertanyaannya untuk apa tuh APH minta dana koordinasi sampai 500 jita dalam dua tahun. Ujar Tri Agus
Masih dikatakan oleh Tri Agus bahwa pihaknya mempertanyakan apa yang dilakukan oleh APDESI Ulu Belu ini.
Jika benar ada Dana Koordinasi sebesar hampir Rp 500.000.000 untuk APH, tantangan nih untuk Kejari Tanggamus.
Itulah salah satu poin yang kami curigai jadi salah satu penyebab bocornya Dana Desa dan telah kami laporkan Kepada Kejari Tanggamus. Lanjut Tri Agus
Dan diujung penyampaiannya, Ketua LHI DPW Lampung ini pun meminta kepada Kejari Tanggamus untuk bersikap Profesional, transparan dan tegak lurus terhadap hukum khususnya dalam menyikapi laporannya ini
Harapan Kami, agar Kejari Tanggamus bisa tegak lurus terhadap hukum menindaklanjuti laporan kami dan transparan dalam pengungkapannya.
Apakah benar APDESI lakukan Setoran Kepada APH untuk koordinasi yanng berpotensi Gratifikasi, ataukah APDESI Ulu Belu hanya bawa-bawa nama APH untuk lakukan Tipu Muslihat kepada anggotanya agar bisa mengambil dan membocorkan keuangan dana desa. Cukup berat sih, tapi kami yakin, kejari Tanggamus mampu selesaikan laporan kami ini. Tandas Tri Agus
Laporan LHI Diperkuat Bukti dan Saksi
Diketahui usai LHI DPW Lampung melaporkan Kepengurusan APDESI Kecamatan Ulu Belu, team media ini pun mewawancarai salah satu Kepala Pekon di Kecamatan Ulu belu yang membenarkan bahwa dirinya bersama rekan-rekan kepala Pekon yang merupakan anggota APDESI ulubelu diminta dan telah menyetorkan dana sebesar Rp. 50.000.000,- dan Rp.15.000.000,-/Pekon untuk setiap tahunnya.
Kami mau gak mau bang (Red media), namanya sudah diputuskan. ya kami bayar. jumlahnya Rp. 50.000.000,-/Pekon dan Rp.15.000.000,/Pekon dalam setahun yang katanya untuk dana Koordinasi bagi APH.
Saya setorkan ke Ketua APDESI, ini ada bukti transfernya. Ujar Sumber.
Keterangan inipun diamini oleh Kepala Pekon lainnya yang menerangkan hal yang serupa bahwa pungutan tersebut digaungkan oleh APDESI Kecamatan Ulu Belu mengatasnamakan Koordinasi kepada APH
Berdasarkan keterangan dari Para saksi dan bukti inilah yang menguatkan LHI DPW Lampung untuk melaporkan perkara ini ke Kejari Tanggamus pada Rabu (18/12) lalu.
Kini setelah pelaporan ini, menjadi tantangan tersendiri dari masyarakat Provinsi Lampung khusunya Kabupaten Tanggamus bagi Kejari dalam mengungkapkan perkara ini hingga tuntas dengan seterang-terangnya.
(Ari)