Ketua MK Bingung Kuasa Hukum Salah Tulis Papua Tengah Jadi Kotawaringin Barat
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo bingung lantaran kuasa hukum salah menulis kalimat Provinsi Papua Tengah menjadi Kotawaringin Barat di dalam petitum (surat gugatan). Suhartoyo mengingatkan kuasa hukum untuk lebih teliti.
Hal itu disampaikan Suhartoyo saat memimpin sidang panel 1, di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2025). Mulanya, kuasa hukum perkara 309/PHPU.GUB-XXIII/2025 membacakan petitum permohonan.
Diketahui, perkara itu diajukan oleh pasangan cagub-cawagub Papua Tengah, Wempi Wetipo-Agustinus Anggaibak. Total terdapat empat pasangan calon di Pilgub Papua Tengah.
"Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata kuasa hukum.
"Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Tengah Nomor 461 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tengah tahun 2024," sambungnya.
Namun, saat sampai di poin ketiga, kuasa hukum meminta renvoi kepada majelis hakim. Sebab, kuasa hukum salah menuliskan kalimat Papua Tengah menjadi Kota Waringin Barat.
"Mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 3 Meki Nawipa-Deinas Geley dan pasangan calon nomor urut 4 Willem Wandik-Aloisius Giyai, sebagai pasangan calon, ada renvoi (perbaikan) Yang Mulia Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tengah," ujarnya.
"Kalimat pada pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kotawaringin Barat, saya coret Yang Mulia," sambungnya.
"Petitum 3 dicoret?" tanya Suhartoyo.
"Iya ada renvoi," kata kuasa hukum.
Dia lalu kembali melanjutkan membaca petitum. Dalam petitumnya, pemohon juga meminta untuk ditetapkan sebagai pemenang.
"Menetapkan pasangan calon nomor urut 1 selaku pemenang pemilihan Gubernur Provinsi Papua Tengah dengan perolehan suara 122.246 suara," ujar kuasa hukum.
Suhartoyo menanyakan perihal renvoi yang diajukan kuasa hukum. Suhartoyo pun meminta kuasa hukum kembali membacakan poin ketiga dalam petitum.
"Diulang, Pak, yang dicoret tadi yang mana? Angka 3 ya?" tanya Suhartoyo.
"Angka 3, Yang Mulia," jawab kuasa hukum.
"Coba dibaca ulang," kata Suhartoyo.
"Mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 3 dan pasangan calon nomor urut 4 sebagai pasangan calon, ini yang kalimat pada pemilihan umum Kepala Daerah Kota Waringin Barat dicoret Yang Mulia diganti dengan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah 2024," jelas kuasa hukum.
Suhartoyo pun mengaku heran lantaran kuasa hukum salah menuliskan petitum. Suhartoyo mengingatkan kuasa hukum untuk lebih teliti dalam bekerja.
"Bapak kok bisa sampai ke Kota Waringin itu seperti apa? Kerja itu yang teliti pak. Bapak dapat prinsipal dari sana juga Kota Waringin?" tanya Suhartoyo
"Tidak, Yang Mulia," jawab kuasa hukum.
"Kok bisa nyasar gini," kata Suhartoyo.
Simak juga Video MK Heran Cawalkot Jayapura Justru Minta Paslon Kalah Didiskualifikasi
[Gambas Video 20detik]