Ketua MPR Muzani: Sektor Terkait Rakyat Kecil Tak Kena PPN 12%

Ketua MPR Muzani: Sektor Terkait Rakyat Kecil Tak Kena PPN 12%

Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Ahmad Muzani memastikan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% untuk barang/jasa yang berkategori mewah, tidak menyasar pada kehidupan rakyat kecil.

Berdasarkan kajian yang didapatkannya, Sekjen Gerindra tersebut menegaskan kenaikan tarif PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 hanya menyasar pada barang mewah saja.

“Semua sektor yang terkait dengan kehidupan rakyat kecil tidak dikenakan PPN 12%. Hanya barang mewah,” katanya di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (9/12/2024).

Dengan demikian, Ketua MPR RI yang juga menjabat sebagai Sekjen Gerindra itu berpandangan bahwa seharusnya tidak ada masalah dari sisi kenaikan tarif pajak ini akan membebani rakyat.

“Tidak, sebenarnya dari sisi itu tidak ada problem,” ungkapnya.

Menurutnya, kenaikan tarif PPN jadi 12% tidak dikenakan untuk makanan, minuman, transportasi, kesehatan, hingga pendidikan. Artinya, tambah dia, PPN tetap diberlakukan, tetapi hanya untuk barang mewah.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memastikan akan memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% dari saat ini 11% untuk barang/jasa yang berkategori mewah. 

Keputusan ini, kata Prabowo, usai dirinya menerima audiensi pimpinan DPR. Parlemen meminta Prabowo memberlakukan PPN 12% untuk barang/jasa mewah saja. 

“PPN adalah undang-undang, ya kita akan kita laksanakan, tapi selektif. Hanya untuk barang mewah," kata Prabowo saat memberikan keterangan pers di ruang Kresidensial Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (6/12/2024). 

Dia mengatakan masyarakat miskin dilindungi dari kenaikan PPN. Hal ini juga sudah dilakukan oleh pemerintah sejak 2023. 

"Pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut. untuk membela membantu rakyat kecil. Kalaupun naik hanya untuk barang mewah,” pungkas Prabowo. 

Daftar Barang Mewah Kena PPN 12% 

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, berikut ini merupakan kategori barang mewah yang merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 15/2023 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cata Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. 

  1. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar lebih dari Rp30 miliar.  

  2. Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak. 

  3. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara, peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin. 

  4. Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif PPnBM 40%, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga seperti helikopter, pesawat udara, kendaraan udara lainnya 

  5. Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara, seperti senjata artileri, revolver dan pistol, serta senjata api lainnya yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak 

  6. Kelompok kapal pesiar mewah kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum seperti kapal pesiar, kapal ekskursi, dan Yacht.  

Sementara itu, untuk kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM yaitu seluruh jenis kendaraan bermotor kecuali untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, dan untuk kepentingan negara.

Sumber