Ketua Paguyuban Kades Banyumas Dilaporkan Lagi ke Bawaslu
BANYUMAS, KOMPAS.com - Setelah tersandung dugaan pelanggaran netralitas, Ketua Paguyuban Kepala Desa Banyumas, Jawa Tengah, Saefudin, kembali dilaporkan ke Bawaslu.
Kali ini yang bersangkutan dilaporkan karena dituduh menyebarkan video hoaks yang merugikan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Andika-Hendi).
"Kami melaporkan yang bersangkutan karena menyebarkan video hoaks yang menjelekkan Andika-Hendi dan PDI-P," kata Sekretaris Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPD PDI-P Banyumas Obi Suharjono usai membuat laporan, Rabu (30/10/2024).
Obi mengatakan, video berdurasi 1 menit 53 detik tersebut awalnya disebar seseorang di salah satu grup WhatsApp. Setelah ditelusuri, video tersebut berasal dari Saefudin.
Narasi dalam video tersebut, PDI-P dan pasangan Andika-Hendi melakukan politik uang dalam Pilkada Jateng. Beberapa potongan dalam video tersebut merupakan peristiwa di Sukoharjo.
Sementara itu, Koordinator Rumah Juang Andika-Hendi Banyumas, Aan Rohaeni mengatakan, melaporkan Saefudin karena dalam pilkada kades harus netral.
"Kades dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon. Tindakan mentransmisikan video tersebut dapat ditangkap sebagai tindakan untuk menjelekkan Andika-Hendi," ujar Aan.
Aan khawatir, penyebaran video tersebut akan memecah belah masyarakat.
"Kami hanya ingin pertarungan ini fair, jangan menyebarkan berita-berita yang tidam benar. Mari kita berkompetisi secara fair," kata Aan.
Ketika dikonfirmasi, Saefudin mengatakan, menghormati laporan tersebut. Kades Kaesegeran ini siap menerima segala konsekuensinya.
"Saya tetap menghormati dan menghargai atas apa yang beliau-beliau laporkan karena itu hak. Dan saya akan menerima tulus dan ikhlas apapun putusannya. Saya akan malu apabila saya korupsi, berzina, berjudi dan lain-lain," kata Saefudin.
Saefudin mengatakan, video tersebut didapat dari salah satu grup WhatsApp. Kemudian dia mengirimkan video tersebut kepada seseorang dengan maksud untuk mengkonfirmasi kebenarannya.
Sebelumnya, Rumah Juang Andika-Hendi juga melaporkan Saefudin ke Bawaslu Banyumas pada Kamis (24/10/2024).
Laporan ini terkait dugaan pelanggaran netralitas kades dalam sebuah pertemuan tertutup di salah satu hotel pada Senin (21/10/2024), yang mendadak bubar setelah kedatangan Panwas.