Ketua RT di Makassar Ditangkap Usai Diduga Cabuli Perempuan 12 Tahun
MAKASSAR, KOMPAS.com - Seorang oknum Ketua rukun tetangga (RT) berinisial AH (53) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi usai diduga mencabuli gadis belia.
Video saat AH diamankan pun viral di platform media sosial. Dalam video itu, tampak AH nyaris diamuk massa yang geram.
AH ditangkap di wilayah Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulsel, pada Jumat (17/1/2025) pagi, setelah keluarga korban membuat laporan resmi ke polisi.
"Jadi (keluarga korban) melaporkan ke kita, saksi-saksi juga sudah diperiksa, dan oknumnya juga sudah diamankan, sekarang masih pemeriksaan," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana kepada awak media saat diwawancarai, Jumat.
Arya mengatakan, korban adalah anak berinisial SA (12) dan merupakan tetangga pelaku sendiri.
Aksi bejat pelaku terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke pihak keluarga.
Korban sebenarnya sudah berulang kali dicabuli oleh pelaku, namun baru berani melapor karena mendapat ancaman.
"Korban diancam, pelaku juga melakukan aksinya di tempat yang sepi. Pelaku dan korban juga tetangga. Aksi pelaku sudah dilakukan berulang kali," ucap Arya.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana mengungkapkan bahwa, aksi bejat pelaku sudah dilakukan sebanyak kurang lebih lima kali.
"Keterangan korban dicabuli sebanyak lima kali, dilakukan sejak Mei 2024 sampai Januari 2025," ungkap Devi.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 81 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.