Ketua Tim Pemenangan Luthfi-Yasin Diangkat jadi Kepala KSP, Ini Kata KPU
SEMARANG, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) buka suara soal nama AM Putranto, baru saja ditunjuk oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala Kantor Staf Presiden (KSP).
Sebelum dilantik, AM Putranto tercatat sebagai ketua tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah nomor 1 Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen di Pilkada Jawa Tengah 2024.
Menanggapi hal itu, Ketua Bidang Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jateng, Akmaliyah mengatakan, AM Putranto tetap diperbolehkan menjadi Ketua Tim Pemenangan Luthfi dan Taj Yasin serta dibolehkan kampanye dengan merujuk pada aturan yang ada.
"AM Putranto bukan bagian dilarang," kata dia saat ditemui di kantornya, Senin (28/10/2024).
Alasannya, kata dia, jabatan AM Putranto sebagai KSP bukan jabatan yang dilarang menjadi bagian dari tim sukses calon kepala daerah.
"Sepanjang bukan pihak yang dilarang dalam peraturan," tambah Akmaliyah.
Untuk diketahui, menurut ketentuan dalam Pasal 62 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2024, berikut ini adala pihak yang dilarang untuk mengikuti atau terlibat dalam pelaksanaan kampanye Pilkada 2024
Pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Kepala desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan.