Ketum Aspadin Minta Pemprov Bali Kaji Ulang Larangan Air Minum Kemasan Plastik

DENPASAR, KOMPAS.com- Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin), Rachmat Hidayat merasa keberatan terkait aturan Pemerintah Provinsi Bali yang melarang produksi dan penjualan air minum dalam kemasan (AMDK) plastik sekali pakai ukuran di bawah 1 liter.
Menurutnya, kebijakan tersebut dapat menimbulkan masalah baru atau multiplier effect.
"Kalau menutup pabrik akan berapa banyak lapangan kerja yang hilang belum lagi multiplier effect, ada industri hulu dan hilir, ada industri transportasi bahkan pengasong, industri ritel," kata Rachmat saat dihubungi wartawan pada, Rabu (9/4/2025).
"Kita juga mendukung sektor pariwisata, wisatawan yang mobile kan gak mungkin bawa AMDK yang besar. Berapa besar kerugian yang terjadi? Sementara apakah memecahkan masalah sampah? Tidak kan? Masalahnya tidak selesai tapi justru timbul masalah baru," kata dia.
Ia menjelaskan AMDK plastik beralih mengunakan botol kaca tidak hanya meningkat biaya produksi tetapi juga menimbullkan kerusakan lingkungan. Sebab, bahan baku kaca dari pasir silika.
Jika terjadi peningkatan produksi kaca maka aktivitas tambang pasir silika juga akan semakin meningkat.
Kemudian, bahan bakar kendaraan untuk mengangkut AMDK botol kaca juga akan lebih banyak mengkonsumsi energi karena muatannya lebih berat sehingga meningkatkan emisi karbon.
Maka itu, Rachmat meminta Pemprov Bali untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut.
Apalagi, AMDK plastik yang beredar saat ini bisq didaur ulang dan jauh lebih ramah lingkungan dibandingkan dengan 10 tahun lalu.
"Kami menyampaikan usulan kepada pemerintah karena pelaranagn tidak akan menyelesaikan masalah namun menimbulkan masalah baru tapi usulan kami bagaimana kita sama-msama mewujudkan bali bersih sampah dengan mengelola sampah lebih baik," kata dia.
Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran nomor 9 tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih.
Ada beberapa poin larangan dalam SE tersebut. Dua di antaranya berbunyi
"Setiap lembaga usaha dilarang memproduksi air minum kemasan plastik sekali pakai dengan volume kurang dari satu liter di wilayah Provinsi Bali".
"Setiap distributor atau pemasok dilarang mendistribusikan produk/minuman kemasan plastik sekali pakai".