Ketum Muhammadiyah Minta PPN 12% Dikaji Ulang
Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir meminta pemerintah mengkaji ulang kenaikan PPN menjadi 12 persen per 1 Januari 2025. Haedar meminta setiap kebijakan yang dirumuskan berlandaskan keadilan sosial.
"(Soal PPN 12 persen) Perlu betul-betul dikaji ulang ya, sehingga kebijakan pajak itu juga ya memperhatikan aspek keadilan sosial," kata Haedar saat ditemui wartawan seusai menghadiri acara Dies Natalis UGM di Grha Sabha Pramana, Sleman, dilansir detikJogja, Kamis (19/12/2024).
Haedar mengatakan permasalahan pajak selalu terkait dengan perusahaan berskala kecil dan masyarakat kelas menengah. Dia berharap agar kebijakan soal pajak tidak menghambat semangat kemajuan di masyarakat.
"Karena kan policy pajak di Indonesia tidak akan lepas dari kondisi kehidupan bangsa dan cita-cita keadilan sosial," ucap dia.
"Di situ aja yang harus diperhatikan betul sehingga kebijakan itu kemudian malah tidak menghambat spirit kemajuan pada setiap elemen masyarakat, institusi yang tidak sepenuhnya mereka bergerak dalam dunia bisnis yang berskala besar," sambungnya.
Seperti diketahui, pemerintah memastikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh barang dan jasa.
Baca selengkapnya d sini.
Simak juga Video ‘Daftar PPN Negara ASEAN Indonesia-Filipina Paling Tinggi, Brunei 0%’
[Gambas Video 20detik]