Ketum PKN Dukung KPK Jerat Hasto PDIP Tersangka: Semua Sama di Mata Hukum

Ketum PKN Dukung KPK Jerat Hasto PDIP Tersangka: Semua Sama di Mata Hukum

Ketum Pemantau Keuangan Negara (PKN) Patar Sitohang mendukung KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap Harun Masiku. Patar menyebut semua masyarakat sama di mata hukum.

"Kami sebagai aktivis anti-korupsi mendukung penegakan hukum dalam menetapkan Hasto Sekjen PDIP sebagai tersangka. Karena prinsipnya seluruh masyarakat Indonesia sama di mata hukum, sehingga apabila sudah ada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah yang mendukung. Maka pihak tersebut secara hukum dapat dijadikan tersangka," kata Patar kepada wartawan, Selasa (24/12/2024).

Patar berharap atas penetapan Hasto tersangka ini tidak ada pihak yang mengintervensi kerja-kerja KPK.

"Kami juga berharap kinerja KPK tidak diintervensi oleh pihak manapun agar KPK dapat bekerja dengan optimal," ucapnya.

Hasto diketahui ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan caleg PDIP Harun Masiku yang sudah menjadi tersangka lebih dulu sejak 2020. KPK menduga Hasto bersama Harun Masiku memberi suap kepada Wahyu Setiawan yang saat suap terjadi menjabat Komisioner KPU RI.

Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Suap dari Harun Masiku itu diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI lewat proses pergantian antarwaktu (PAW). Sejauh ini, ada tiga orang yang telah dijatuhi hukuman penjara dalam kasus suap dari Harun Masiku.

Mereka yang telah divonis ialah Wahyu yang dihukum 7 tahun penjara, orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio yang dihukum 4 tahun penjara, dan seorang swasta bernama Saeful yang dihukum 1 tahun 8 bulan penjara.

Simak video KPK Tegaskan Penetapan Hasto Jadi Tersangka Murni Penegakan Hukum

[Gambas Video 20detik]

Sumber