Keuangan Superstar Fitness Anjlok Usai Gagal Buka Cabang di CCM Cibinong
JAKARTA, KOMPAS.com - Superstar Fitness mengalami masalah keuangan usai tempat kebugaran tersebut batal membuka cabang di Cibinong City Mall (CCM) Cibinong, Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, lima bulan lalu.
Kuasa hukum Superstar Fitness Daniel Hutabarat mengatakan, manajemen tak jadi membuka cabang karena ada miskomunikasi antara kedua pihak.
“Kami ada gagal membangun di CCM Cibinong Mall. Ini awal cerita keuangan perusahaan hancur ya. Akhirnya tidak terlaksana buka gym di sana,” kata Daniel saat dihubungi Kompas.com, Jumat (15/11/2024).
Karena batal membuka cabang, sekitar 40 member yang terlanjur bergabung akhirnya protes.
Sebab, mereka telah membayar uang muka untuk beberapa tahun ke depan. Bahkan, ada yang mendaftar untuk keanggotaan seumur hidup. Masalah ini pun mereka viralkan di media sosial.
“Akhirnya karena viral, kepercayaan masyarakat turun (untuk bergabung dengan Superstar Fitness). Itu 90 persen pendapatan turun langsung,” ujar Daniel.
Lantaran pendapatan kian merosot akibat tidak adanya orang yang bergabung, Superstar Fitness kesulitan membayar uang sewa di sejumlah tempat.
“Superstar Fitness ini kan setiap bulan harus bayar sewa. Misalnya kontrak dua tahun, tapi bayarnya setiap bulan. Selain bayar sewa, harus bayar maintenance, listrik, karyawan dan sebagainya,” ujar Daniel.
“Nah, dari manajemen udah enggak kuat untuk membayar itu. Karena pemasukan mereka dari member-member itu udah enggak ada, minatnya sudah sedikit,” tambah dia.
Imbas lain tidak bisa membayar sewa, akhirnya Superstar Fitness di semua cabang akhirnya ditutup oleh pihak mal.
“Sepengetahuan saya, Superstar itu belum bayar juga ke kontraktor. Mereka (kontraktor) mengajukan kepailitan. Kami digugat kepailitan,” kata dia.
Gugatan itu teregistrasi dengan nomor perkara 45/Pdt.Sus.Pailit/2024/PN Niaga Jkt.Pst.
Bukan hanya itu, manajemen Superstar Fitness dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Rabu (13/11/2024).
Laporan yang dibuat oleh salah satu korban berinisial YMSM (41) itu teregistrasi dengan nomor LP/B/6911/XI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.