Kewajiban Stasiun TV Putar Indonesia Raya Pukul 6 Pagi Diharap Perkuat Nasionalisme
JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Ubaidillah menegaskan pentingnya penayangan lagu kebangsaan "Indonesia Raya" di stasiun televisi dan radio setiap pagi.
Langkah ini diharap memperkuat rasa nasionalisme dan cinta Tanah Air di tengah derasnya arus informasi digital.
“Saya rasa ini upaya baik, perlu dimasifkan agar rasa nasionalisme dan cinta Tanah Air semakin tinggi. Pak Prabowo sudah tepat dalam hal ini, regulasinya juga ada,” kata Ubaidillah di Jakarta, seperti dikutip Antara, Kamis (19/12/2024).
Regulasi terkait kewajiban pemutaran "Indonesia Raya" diatur dalam Pasal 38 Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Lembaga penyiaran yang tidak beroperasi 24 jam diwajibkan memutar "Indonesia Raya" di awal dan akhir siaran.
Sementara stasiun bersiaran penuh 24 jam diharuskan menayangkan lagu kebangsaan pukul 06.00 dan lagu nasional lainnya pukul 24.00.
Presiden RI Prabowo Subianto melalui Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo mendukung pemutaran "Indonesia Raya" secara serentak pukul 06.00 setiap hari.
Menurut Ubaidillah, langkah ini dapat menjadi kebiasaan positif sebelum anak-anak berangkat ke sekolah.
“Kalau serentak diputar tiap pagi, ini bisa menjadi energi positif bagi anak-anak. Apalagi generasi muda sangat akrab dengan dunia digital, meskipun kebenaran informasinya terkadang masih perlu dipertanyakan,” ujar Ubaidillah.
KPI bersama pemerintah dan lembaga penyiaran sedang merancang skema pelaksanaan kebijakan ini agar efektif dan berjalan lancar.
Selain mematuhi regulasi, penyiaran lagu kebangsaan juga menjadi strategi memperkuat identitas nasional melalui media penyiaran.
“Hal yang diperlukan saat ini adalah memasifkan dan menyerentakkan pemutaran ‘Indonesia Raya’. Ini langkah bagus untuk ke depan,” ucap Ubaidillah.